SIANTAR, SENTERNEWS
Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke Tanah Karo, Rabu (20/10/2024), Majelis Hakim marah kepada pelaku utama, Frisco Johan (36) yang menodong Asisten Rumah Tangga (ART) dan menyebut beda kasta.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengar keterangan dari empat orang saksi, Rabu (28/5/2025).
Saksi pertama, Bungawati (34) mengaku hanya satu bulan bekerja sebagai ART di rumah Frisco Johan alias Jo, berlantai lima di Jalan Merdeka No 341 Kota Siantar . “Saya minta keluar karena merasa tidak nyaman,” kata saksi kepada Majelis Hakim.
Tidak nyaman karena Terdakwa dikatakan sering marah dan gajinya tidak dibayar penuh. Namun, tidak sempat mengenal Sela yang diketahui dibunuh setelah dimintai keterangan di Polda Sumut.
“Pas mau keluar, saya dipukul dan kaca mata saya jatuh ke lantai. Setelah itu, kepala saya ditodong pakai pistol dan saya melapor ke Polres,” kata saksi sembari mengatakan awalnya tidak mengetahui karakter Terdakwa yang selalu mengurung diri di kamar lantai II.
Setelah melapor ke Polisi. Terdakwa mengancam saksi melalui WA yang dapat membeli hukum dan menyinggung tentang perbedaan kasta. Namun demikian, antara saksi dengan terdakwa akhirnya berdamai.
Saat saksi memberi keterangan, Terdakwa yang tampak gelisah dan sempat ditegur Majelis Hakim. “Kenapa banyak reaksi, tunggu saja nanti ada jawaban dari saudara,” katanya.
Dan ketika mengetahui bahwa Jo pelaku pembunuhan, merasa bersyukur karena sudah tidak bekerja lagi di rumah Terdakwa.
Selanjutnya, saat terdakwa diminta keterangan, mengatakan bahwa pernyataan dari saksi tidak benar. “Saya tidak ada memukul tapi hanya menepuk dan kacamatanya jatuh. Dia melaporkan saya ke polisi dengan cara memfitnah,” kata Terdakwa.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan, saksi sebagai ART yang dianiaya dan diancam wajar melapor ke Polisi meski akhirnya didamaikan. Namun, terkait isi WA Terdakwa kepada saksi dinilai melecehkan.
“Bahasa saudara merendahkan dia (saksi-red). Jangan karena saudara kaya dan mengatakan kepada saksi melalui WA punya tiga mobil kenapa kau sebut kata-kata kasta, dia itu pribumi asli bukan warga negara asing atau pendatang. Kalau saya perdalam lagi, nanti dibilang saya rasis,” beber Majelis Hakim bernada tinggi kepada Terdakwa etnis China.
“Siapapun saudara, tetap manusia. Walaupun saksi kau gaji, jangan sebut-sebut soal kasta,” tegas Majelis lagi yang juga mengatakan, kalau dimata terdakwa saksi itu dianggap rendah, bagi orang tuanya, sangat berarti.
Majelis mengatakan harus marah karena supaya Terdakwa tobat dan menjadikannya pengalaman. Dan Majelis membuat perumpamaan,” Kalau orang baik memberi pakai tangan kanan, tidak perlu diketahui tangan kiri”.
Usai meminta keterangan dari saksi Bungawati, dilanjutkan dengan saksi Irfan (35), pemilik mobil yang dirental pelaku untuk membuang mayat Sela ke Tanah Karo atas nama Pargaulan Silaban yang saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.
Irfan mengatakan, mobilnya dirental mulai malam tanggal malam 21 Oktober sampai 23 Oktober 2024, dibayar Rp 500 ribu. Dan, mengetahui mobilnya digunakan untuk membuang mayat setelah diperiksa di Polda Sumut. Sementara, mobil itu dikatakan masih kredit.
Saksi lainnya, Ferry yang sehari sebelum pembunuhan, dipanggil Terdakawa datang kerumahnya dan melihat Sela di kamar dalam keadaan sakit.
“Waktu itu, Jo mengatakan Sela jatuh dari tempat tidur. Kepalanya tampak bendol. Saya minta supaya di bawa ke rumah sakit tetapi tidak dilakukan. Setelah itu saya pulang,” kata Ferry.
Saksi terakhir, Hadijah yang juga berstatus ART sekitar satu bulan di rumah terdakwa, mengetahui Sela dibunuh setelah dipanggil Polda Sumut. Namun, saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Jo yang kalau keluar dari kamar selalu menutup wajah menggunakan handuk.
Sidang selanjutnya, digelar pekan depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.
Sekedar informasi, selain Jo sebagai pelaku utama yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ada lima tersangka lainnya yang turut membantu membuang mayat korban, (berkas terpisah). Masing-masing, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul, Eswandy dan Bagong. (In)






