SIANTAR,SENTERNEWS
Seorang pria yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, berinisial S (45) di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres dari rumahnya, di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan yang berlangsung, Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Barang bukti yang ditemukan, 1 unit Handphone (HP) merek Vivo warna hitam dan 1 unit HP merek Samsung warna putih serta uang Rp285 ribu.
Kemudian, dari dalam rumah yang disaksikan RT setempat, dari selipan sofa ruang tamu, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,07 gram dan 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,75 gram. Selain itu, 1 buah timbangan digital warna hitam.
Tersangka S yang diintrogasi mengaku narkotika miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial R yang tidak diketahui alamatnya dan ganja diperoleh dari lelaki berinisial A. Selanjutnya, tersangka S beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satuan Resnarkoba Polres Siantar. (Ad)






