Senter News
Senin, 13 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Hasil mediasi disepakati

Hasil mediasi disepakati

Sah! Odong-odong Dilarang Beroperasi di Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
3 Juni 2025 | 15:42 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Hasil dari mediasi atas gugatan warga terhadap Kapolri Cq Kapolres Siantar di Pengadilan Negeri Siantar, menyatakan dengan sah, kendaraan odong-odong sebagai moda transportasi yang ilegal dan melanggar hukum dilarang beroperasi.

Kesepakatan tercapai antara kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan SH dan perwakilan Tergugat dari Sat Lantas Polres Siantar, Iptu Friska Susana, Selasa (03/6/2025).

“Kedua pihak telah bersepakat, kendaraan modifikasi berbasis sepeda motor yang disebut odong-odong, tidak memenuhi standar teknis dan karoseri yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, dilarang beroperasi di wilayah hukum Kota Siantar,” ujar Pondang Hasibuan SH melalui keterangan pers.

Terkait dengan itu, Pondang menyatakan,  Polres Siantar telah berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan dimaksud. Termasuk mencakup penyitaan. “Ini  komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan warga,” lanjutnya.

Kesepakatan itu sekaligus mengakhiri proses gugatan dan akan dikukuhkan dalam putusan resmi yang dijadwalkan dibacakan Majelis Hakim  tanggal 16 Juni 2025 mendatang.

Sementara, Rindu Erwin Marpaung sebagai penggugat utama mengapresiasi  Polres Siantar atas langkah kooperatif mereka menyikapi persoalan odong-odong itu.

“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, selama ini odong-odong beroperasi secara sembarangan, tanpa rute yang diatur. sehingga, mengundang kebisingan dan  membahayakan pengguna jalan lainnya. “Sekarang  sudah ada kepastian hukum bahwa praktik semacam itu akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dengan adanya larangan resmi itu, Kota Siantar diharap mengambil langkah konkret dalam membenahi sistem transportasi lokal, demi menjamin keamanan dan ketertiban publik. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Polres Siantar Gerak Cepat Cek Lokasi Keributan

12 April 2026 | 17:03 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Polres Siantar melalui Piket Pamapta dan Polsek Siantar Barat, respon cepat laporan Call Center 110 dengan melakukan pengecekan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Masih Mendapat Perawatan Medis, Irwansyah Korban Pengeroyokan Melapor ke Polres Siantar  

12 April 2026 | 17:03 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Tak terima mengalami pengeroyokan, di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu malam, (11/04/ 2026),  Irwansyah...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Truk Bermuatan Cabe dan  Jeruk Terguling

12 April 2026 | 08:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat jalanan sedang sepi dengan kenderaan, satu unit truk BK 9436 IN bermuatan cabe dan jeruk dari Saribu...

Read moreDetails
Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung
ANEKA RAGAM

Direktur Pro-Public Institute Soroti Odong-odong Masih Beroperasi di Pusat Kota Siantar 

10 April 2026 | 14:09 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, soroti masih maraknya operasional odong-odong yang beroperasis di pusat Kota Siantar. Padahal, sudah jelas...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemadaman Api Kebakaran Grosir Sepatu dan Sendal Sampai 6 Jam Lebih

10 April 2026 | 13:47 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kebakaran rumah toko (ruko) Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”, berlantai tiga  di Jalan Thamrin,  Kota Siantar cukup menyulitkan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pelamar Untuk Mengisi Delapan JPT Pratama Pemko Santar Sebanyak 62 ASN

10 April 2026 | 12:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejak pelamaran untuk mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di Pemko Siantar dibuka, Senin (16/03/2026), sampai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Tekan Tingkat Pengangguran Melalui Strategi dan Inovasi

13 April 2026 | 08:59 WIB
SEREMONIAL

Siantar Martoba Terima Trofi Juara Umum MTQN  dari Walikota

13 April 2026 | 08:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pansus P3K DPRD Simalungun Habiskan Anggaran, Hasilnya  “Senyap Ditelan Bumi”

13 April 2026 | 07:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dikejar Sampai Medan, Polsek Gunung Maligas Bekuk Maling Yamaha NMAX dan Laptop Lintas Wilayah  

12 April 2026 | 17:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ketua ILAJ Desak, Sebagai “Kado” Hari Jadi ke-193 Simalungun,Copot Kepala Inspektorat  

12 April 2026 | 17:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pengedar Sabu Berstatus Mahasiswa Dibekuk Polsek Bosar Maligas  

12 April 2026 | 17:29 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Gerak Cepat Cek Lokasi Keributan

12 April 2026 | 17:03 WIB
ANEKA RAGAM

Masih Mendapat Perawatan Medis, Irwansyah Korban Pengeroyokan Melapor ke Polres Siantar  

12 April 2026 | 17:03 WIB
SEREMONIAL

Walikota Buka MTQN ke-58 Siantar Martoba

12 April 2026 | 08:40 WIB
ANEKA RAGAM

Truk Bermuatan Cabe dan  Jeruk Terguling

12 April 2026 | 08:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jaringan Pengedar Sabu 15,94 Gram Dibongkar Polres Simalungun

12 April 2026 | 08:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tak Kunjung Pulang Bawa Sepeda Motor, Orang Tua Melapor ke Polsek Gunung Malela

12 April 2026 | 08:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata