SIANTAR,SENTERNEWS
Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil membekuk empat pemain Narkoba di lokasi berbeda Kota Siantar yang pelakunya semua merupakan warga Kabupaten Simalungun. Lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama, masing-masing berinisial TN alias A (24), DS alias D (22) dan AW (30), ketiganya warga Huta Kahean I, Nagori ( Desa) Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede, Selasa (03/6/2025).
Dijelaskan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerbek salah satu rumah di Komplek Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (01/06/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiganya diringkus saat sedang duduk di ruang tamu sambil masing-masing memainkan Handphone (HP) yang ternyata sedang melakukan transaksi Narkoba . Lantas, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang disaksikan pemerintah setempat menggeledah rumah tersebut.
Hasilnya, dari bawah tempat tidur dalam kamar ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket sabu berat bruto 12,43 gram dan 1 plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi berat bruto 2,85 gram.
Saat diintrogasi para pelaku mengaku sebelum ditangkap sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Untuk itu, ketiga pelaku bersama barang bukti digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Dua jam berikutnya, sekitar pukul 18.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar amankan pria berinisial NFN (28), dari pinggir jalan di depan kos Missyolin, Jalan Setia Negara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Pria yang diketahui merupakan warga Marihat Bayu, Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna merah dan uang Rp 259 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.
Tidak itu saja, saat diintrogasi, NFN juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar Kos Missyolin tempatnya. Lantas, bersama Ketua RW setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah kamar tersebut, dari bawah tempat tidur ditenemukan 1 paket sabu dibalut lakban coklat, dari bawah lemari ditemukan 1 buah tas tangan warna hijau berisi 1 buah timbangan digital serta 2 bungkus plastik klip kosong.
NFN mengaku 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,80 gram miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki bernama Anib, warga beralamat Perdagangan Kabupaten Simalungun yang ternyata sudah diamankan Polres Batubara beberapa hari sebelum penangkapannya.
Saat ini, NFN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk menjalani proses hukum lanjutan. (Ad)






