SIANTAR SENTERNEWS
Dua jukir liar yang diduga melakukan pungutan liar, di Sepan Suzuya Merdeka Mall Kota Siantar, diamakan Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Siantar Timur setelah menerima laporan dari Layanan Polisi Call Center 110.
Informasi yang dihimpun, laporan melalui Call Center 110 itu disampaikan melalui telepon tentang adanya dua Jukir mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) meminta uang parkir tanpa memberi karcis.
Selanjutnya Operator Layanan Polisi 110 meneruskan laporan warga itu kepada Sat Reskrim dan SPKT Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti, Jumat, (6/6/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, laporan melalui Call Center 110 itu benar adanya. Dengan gerak cepat, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Siantar , Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ad)