SIANTAR, SENTERNEWS
Sesuai surat H Faidil Siregar S Ag, tanggal 3 Juni 2025 kepada H Syafrizal Harahap, yang bersangkutan dinilai tidak layak sebagai Ketua Umum DPW BKPRMI Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan tersebut disampaikan H Faidil Siregar S Ag, mantan ketua BKPRMI Kota Siantar itu terkait dengan hasil Munas BKPRMI tanggal 7-10 Agustus tahun 2024 di Hotel Santika Medan.
“Surat saya kirimkan kepada beliau berbentuk pdf melalui Whats Aap,” katanya, Sabtu (07/06/2025).
Dalam surat itu, H Faidil Siregar menyatakan dengan jelas agar Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut, H Syafrizal Harahap menjelaskan Anggaran Dasar (AD) Bab VIII Kepengurusan dan Masa Bakti Pasal 21 Tentang Dewan Pimpinan Poin 3.
“Majelis Pertimbangan adalah Pimpinan Tertinggi dalam organisasi yang diketuai oleh mantan Ketua Umum dibantu mantan pengurus /dan ART(Anggaran Rumah Tangga) Pasal 19 Tentang Majelis Pertimbangan.
Poin 1. Majelis Pertimbangan adalah Ketua umum dan Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja masjid Indonesia priode sebelumnya. Dan, Pembatalan Hasil Formatur yang sudah disepakati dalam berita acara ditanda tangani peserta formatur tertanggal 18 Maret 2025 oleh Sekretaris Umum DPW BKPRMI Sumut, Akhina Muhrijul Iman.
“Sampai sekarang surat permohonan penjelasan saya itu tidak ada balasan dan tidak ada respon sampai masa waktu 4 kali 24 jam. Artinya ketua Syafrizal Harahap tidak punya niat baik mengklarifikasi hal yang terjadi dalam surat permohonan itu,” kata H Faidil.
Karenanya, H Faidil Siregar S Ag mengaku sangat kecewa dengan sikap Syafrizal Harahap yang dinilai “arogan”. Sehingga, tidak layak menjadi ketua Umum DPW BKPRMI Sumut.
Tembusan surat, dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) di Jakarta dan Majelis Pertimbangan Pusat (MPP).
“Kalau tembusan surat kepada MPP mendapat respon yang mengatakan bahwa Kepengurusan BKPRMI harus sesuai AD/ART yang berlaku hasil Munas Tahun 2024. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka,” tegas H Faidil Siregar SAg lagi.
Untuk itu, masalah dimaksud diharap dapat menjadi pelajaran berharga bagi kelangsungan pengurus DPD BKPRMI Sumut ke depan yang saat ini sedang memasuki masa Musyawarah Daerah (Musda).
“Bilamana tidak disikapi juga secara serius, maka lagi dan lagi motif atau modus pengaburan akan beliau manipulasi untuk mendudukkan orang-orang yang beliau inginkan walaupun melanggar AD/ART,” tegas H Faidil Siregar SAg.
Untuk itu, H Faidil Siregar SAg meminta dan bermohon kepada DPP BKPRMI di Jakarta untuk meninjau kembali jabatan Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut demi kebaikan BKPRMI di Sumut. (In)