SIANTAR, SENTER NEWS
Pengungkapan kasus pemberantasan Narkoba di Kota Siantar tahun 2022 tetap sama dibanding tahun 2021. Artinya, tidak ada perubahan kasus. Sama-sama terdiri dari 169 kasus. Namun, jumlah tersangka di tahun 2021 lebih banyak dibanding 2022.
“Cuma jumlah tersangka yang berkurang. Kalau pada tahun 2021 ada 258 jumlah tersangka. Tahun 2022 tersangka sebanyak 236 orang,” ujar AKP Rudi Panjaitan SH, Kasat Narkoba Polres Siantar di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022) siang.
Terkait barang bukti yang disita sampai penghujung tahun 2022, ganja sebanyak 9,495,89 gram, sabu sebanyak 1,053,4 gram, dan pil exstacy sebanyak 325,5 butir. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding tahun 2021. Ganja sebanyak 16,927,82 gram, sabu sebanyak 975,28 gram, dan pil exstacy sebanyak 165 butir.
Dijelaskan, kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani sudah ada maju tahap persidangan, dan ada yang diputus Pengadilan Negeri Siantar. Sebagian lagi masih dalam tahap pemberkasan. “Sebahagian tersangka ada ditahan di Polres, dan sisanya dititipkan di lapas. Kita mengakui ada juga tersangka melibatkan anak dibawa umur,” tegasnya.
Soal barang bukti, ada yang telah dimusnahkan, dan sebahagian disimpan untuk dihadirkan ke meja persidangan,” ujarnya sembari mengatakan, seiring belum menurunnya kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Siantar, berbagai elemen masyarakat diminta untuk bekerja sama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang telah menjadi musuh negara.
Paling tidak masyarakat mau memberikan informasi bila ada melihat kasus penyalahgunaan narkoba.Persoalannya untuk melakukan pemberantasan sudah tanggung jawab bersama, dan bukan pihak kepolisian saja. (Tan)