SIANTAR, SENTERNEWS
Anggota DPRD Siantar, Franz Theodor Sialoho Amd gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis (19/6/2025).
Sosialisasi berlangsung di halaman Perumahan Obor, Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Dihadiri sekitar 250 orang dari sejumlah kelurahan Daerah Pemilihan III (Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun).
Franz Theodor Sialoho Amd politisi Partai Hanura yang membuka sosialisasi mengatakan, sosialiasi Perda No 1 Tahun 222 itu merupakan salah satu tugas DPRD kepada masyarakat agar memahami bagaimana tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat.
“Kepada masyarakat silahkan bertanya dan menyampaikan masalah terkait penerapan Perda No 1 Tahun 2022,” kata Franz sembari mengatakan, perusahaan memiliki komitmen memberi dampak positif kepada masyarakat. Terutama di sekitar lingkungan perusahaan.
Sementara, Deddy Idris Harahap sebagai Kepala Bappeda Pemko Siantar menjelaskan tentang sejumlah perusahaan seperti perbankan yang telah menyalurkan bantuan barang atau benda kepada Pemko Siantar dan kepada masyarakat sebagai tanggungjawab sosial.
Terkait Perda No 1 Tahun 2022 tentang TJSLP dijelaskan mengatur perusahaan yang berkomitmen memberikan TJSLP kepada masyarakat berdasarkan nilai kepatutan dan kewajaran menyangkut.
Baik tentang kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar perusahaan, penyediaan berbagai dukungan fasilitas sosial, mendukung pembangunan sosial berkelanjutan berwawasan lingkungan mapun tentang pemberdayaan sosial terhadap lingkungan sekitar.
“Kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, dapat mengajukan proposal kepada Pemko untuk disampaikan kepada Forum TJSLP yang sudah dibentuk sebagai perwakilan berbagai perusahaan di Kota Siantar,” jelas Deddy Idris.
Selanjutnya, akan dilakukan analisa kelayakan untuk selanjutnya akan direalisasi perusahaan. “Pemko Siantar hanya memfasilitasi dan tidak akan intervensi terkait bantuan berbentuk barang yang dibutuhkan masyarakat,” kata Deddy.
Saat dilakukan tanya jawab yang difasilitasi Frans Sibarani pengurus partai Hanura Siantar, masyarakat menyampaikan berbagai masalah terhadap PT Pabrik Es dan PT Obor yang dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Andi Damanik, warga Pamatang mengatakan pekerja PT Pabrik Es seluruhnya dari luar. “Katanya, Pamatang ini merupakan kampung Raja Sang Naualuh Damanik pendiri kota Siantar. Tapi, mengapa tidak ada pekerja dari Pamatang ini?” tegas Andi Damanik.
Disinggung juga tentang limbah PT Pabrik Es tetapi tidak ada perhatian kepada masyarakat sekitar perusahaan. “Masyarakat Pamatang tidak dianggap dan tidak pernah diberi bantuan. Mohon kepada Pemko untuk memfasilitasi,” tegas Andi.
Ketidakperdulian PT Pabrik Es kepada masyarakat juga disampaikan warga lainnya. Bantuan pernah diampaikan tetapi melalui pihak kepolisian. Bukan melalui pihak kelurahan atau LMD. Demikian juga dengan PT Obor dan panglong di Kelurahan Simalungun.
“Kami berharap, kegiatan ini jangan hanya sekedar sosialisasi, Tapi, harus ada tindaklanjutnya,” tegas Sofianto yang mengidap stroke sehinggaharus menggunakan tongkat.
Menjawab pernyataan masyarakat itu, Deddy Idris mengaku prihatin. Namun, soal perekrutan tenaga kerja akan dikoordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar. Dan ditanya tenaga kerja yang bagaimana dibutuhkan PT Pabrik Es.
Pada kesempatan itu, PT Pabrik Es diberi kesempatan menanggapi pernyataan masyarakat dan menyatakan, Perda No 1 Tahun 2022 belum sepenuhnya dilaksanakan. Namun, kedepannya akan dibahas untuk menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat.
Terkait penilaian miring masyarakat kepada perusahaan di kelurahan Simalungun, Bakti Damanik sebagai tokoh masyarakat mengatakan, perusahaan harus memberi solusi terbaik dan transparan.
Sementara, Franz Theodor Sialoho yang menutup sosialisasi Perda no 1 Tahun 2022 berharap kepada pihak perusahaan agar tidak terbebani dengan adanya pernyataan masyarakat tersebut.
“Terimakasih kepada pihak PT Pabrik Es yang bersedia hadir. Sosialisasi ini karena keterpanggilan saya kepada masyarakat sebagai wadah untuk berdiskusi,” kata Frans anggota DPRD Siantar yang bergabung di Komisi I.
Melalui Sosialisasi Perda o 1 Tahun 2022 yang tujuannya untuk memberi edukasi itu, masyarakat diharap semakin memahaminya dan dapat disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022 itu turut dihadiri Lurah Simalungun, Ridho Purba, Sekcam kecamatan Siantar Selatan dan SEJUMLAH tokoh masyarakat yang diantaranya Bakti Damanik. (In)