SIANTAR, SENTERNEWS
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran (TA) 2025 harus tepat sasaran, Sehingga, validasi data benar-benar akurat.
Pernyataan itu disampaikan Sekda Pemko Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang melalui rapat penetapan kriteria calon penerima BLT DBH-CHT Tahun Anggaran (TA) 2025 di Ruang Rapat Mini Balai Kota Siantar, Kamis (19/06/2025).
Dijelaskan, penyaluran BLT DBH-CHT Tahun Anggaran (TA) 2025 itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 72 Tahun 2024, tertanggal 10 Oktober 2024 yang mengatur pemanfaatan DBH-CHT.
“Bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Selain itu, kepada warga miskin ekstrim, penyandang disabilitas, stunting, dan pasien tuberculosis (TB), harus dapat tersalurkan dengan efektif,” ujar Junaedi.
Ditekankan juga agar ada koordinasi yang kuat, termasuk dengan pihak STTC serta instansi terkait. Karena, BLT DBH-CHT itu juga akan disalurkan kepada buruh harian lepas (BHL) PT STTC. ,
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar Drs Risbon Sinaga MM menyoroti pentingnya kesesuaian data antarwilayah.
Tujuannnya agar tidak ada lagi perbedaan data antara tingkat kelurahan, kecamatan, dan data sosial yang dimiliki Dinsos P3A.Untuk itu, verifikasi di lapangan tidak boleh dilakukan hanya sepihak.
“Verifikasi data harus atas sepengetahuan kelurahan dan kecamatan. Harus ada keselarasan dan transparansi,” tegas Risbon.
Diinformasikan, hasil rapat akan menjadi dasar untuk menyusun daftar final calon penerima BLT DBH-CHT di Kota Siantar. Sehingga penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran
Rapat turut dihadiri mewakili Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD), Bappeda, para camat, dan OPD terkait lainnya. (In)