SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun ungkap jaringan sabu dengan meringkus tiga pelaku dan mengamankan barang bukti seberat 26 gram lebih di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menerangkan, ketiga tersangka, SU alias Maman (40), SL alias Agam (58) dan LWT (25) yang masing-masing merupakan warga Panombean Baru.
“Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKP Henry Sirait, Sabtu (21/6/2025).
Operasi Antik Toba diawali dengan masuknya informasi dari masyarakat dan berhasil meringkus ketiga pelaku dari belakang rumah Manan sebagai bandar, Selasa (17/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan, 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital, dan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba.
Dari Agam, diamankan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone Android merek Vivo. Dari LWT, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone Android merek Samsung.
Dari hasil introgasi, Sl dan LWT mengaku memperoleh sabu dari SU yang mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro yang diduga telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron ini,” pungkas AKP Henry Sirait.
Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” tegas AKP Henry Salamat Sirait. (In)