SIANTAR, SENTER NEWS
Personil unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) lengkap dengan barang bukti sepeda motor Honda merk Genio. Ironisnya seorang di antaranya malah masih di bawah umur.
Penangkapan berlangsung di Jalan Toba 1, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Kamis (22/12/2022) sekira jam 15.30 WIB sore. Masing-masing, berinisial AP alias Limbat (23) dan OP (16). Keduanya merupakan warga Nagori Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung didampingi Kanit I Jahtanras, Ipda Lizar Hamdani menerangkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, William Parulian Gultom (62) warga Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, No LP/143/XII/2022/SPKT/STR Martoba/Polda Sumut.
Dijelaskan, Rabu (21/12/2022) sekira jam 19.00 WIB malam, korban bersama anaknya Sri Dewi memarkirkan sepeda motor di dalam rumah dengan kondisi stang dalam keadaan terkunci Kemudian, mereka masuk kamar untuk tidur.
Jelang pagi, Kamis (22/12/2022) sekira jam 04.30 WIB, korban terbangun dan melangkah ke ruangan tempat sepeda motor. Ternyata sepeda motor itu sudah lenyap. Ketika memeriksa kondisi rumah, pintu depan dan jendela dalam keadaan terbuka.
“Kunci serap sepeda motor yang disimpan dalam tas dan diletak dekat tempat tidur juga hilang. Setelah itu, korban membuat laporan,” ujar Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung didampingi Kanit I Jahtanras, Ipda Lizar Hamdani, Jumat (23/12/2022) sore.
Setelah menerima laporan dari korban, personel langsung menghimpun berbagai informasi dan diketahui bahwa sepeda motor itu akan dijual salah seorang pelaku, Limbat di Jalan Toba I, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
Tak ngin buruannya lepas, personel Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar langsung meluncur ke TKP dan berhasil meringkus Limbat dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Genio.
Setelah diintrogasi, Limbat akhirnya “nyanyi”.
Limbat mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dibantu temannya OP yang masih di bawah umur. Kemudian, dilakukan lagi pengembangan. Kemudian, OP diringkus dari salah satu lokasi tak jauh dari rumahnya.
“Kasus ini masih dikembangkan lebih jauh. Persoalannya tersangka juga melakukan aksi di wilayah Kabupaten Simalungun. Keduanya masih diamankan untuk pemberkasan,” sebut Banuara.(Tan)