SIANTAR SENTERNEWS
Saat Komisi I DPRD Siantar sedang melakukan rapat kerja dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Siantar, tiba-tiba berhenti dan berdiri tegak mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang rapat gabungan, Rabu (16/07/2025) .
“Untuk menghormati Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mari kita berdiri” kata anggota DPRD Siantar, Imanoel Lingga dari Komisi I dan para peserta rapat langsung berdiri tegap. Bahkan ada turut bernyanyi meski terdengar sayup-sayup tetapi tidak diketahui jelas dari mana sumbernya.
Setelah lagu Indonesia Raya itu selesai, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Robin Juniarto Manurung mengatakan, dalam Tata Terbit DPRD Siantar yang baru, ada ketentuan, setiap pukul 10.00 WIB, Lagu Indonesia Raya akan berkumandang di lingkungan kantor DPRD Siantar.
“ Lagu Indonesia Raya itu dikumandangkan setiap pukul 10.00 WIB dan itu merupakan usulan dari anggota DPRD Siantar Imanoel Lingga,” kata Robin yang kembali melanjutkan rapat Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar Tahun 2024.
Rapat Kerja tersebut turut dihadiri personel Komisi I DPRD Siantar seperti, Abraham Lumban Tobing, Ilhamsyah Sinaga, Patar Luhut Panjaitan, Nurlela Sikumbang, Sri Rahmawati, dan M Tigor Harahap.
Kemudian, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Siantar, Robert Samosir serta beberapa kepala bagian. Kemudian, ada sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
Usai Rapat Kerja, Imanoel Lingga membenarkan bahwa Tata Tertib DPRD Siantar yang baru ada mengatur tentang Lagu Indonesia Raya yang harus dikumandangkan setiap pukul 10.00 WIB di lingkungan kantor DPRD Siantar.
“Setiap Lagu Kebangsaan itu terdengar, seluruh aktifitas yang ada di kantor DPRD ini harus berhenti dan berdiri sebagai penghormatan,” kata Imanoel Lingga sembari mengatakan, kegiatan itu pada dasarnya sebagai upaya untuk menumbuh rasa nasionalisme kepada Bangsa dan Negara Indonesia.
“Kalau bukan kita yang menghormati Lagu Kebangsaan siapa lagi. Semoga semua berkenan,” kata Immanoel Lingga mengakhiri. (In)