SIANTAR SENTERNEWS
Pria berinisial HIYM alias Y (30), warga Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar terkait kepemilikan 1 paket narkotika jenis sabu dan 30 butir jenis ekstasi.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede SH menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di atas sepeda motor Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (14/07/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti ditemukan dari kotak rokok Post berisi 1 paket sabu berat bruto 0,37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 plastik klip berisi 20 butir ektasi total keseluruhan 30 butir ektasi berat bruto 10.91 gram. Turut diamankan 1 handphone (HP) merk oppo warna biru serta uang Rp500 ribu.
Pelaku mengaku sabu dan ekstasi miliknya itu diperoleh dari seorang laki laki inisial Y di Jalan Parapat. Tepatnya di samping salah satu tempat hiburan malam Simpang 2 yang belum berhasil ditangkap.
“Pelaku HIYM beserta barang bukti sudah diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Jonni H Pardede . (Ad)