SIANTAR SENTERNEWS
Melalui Operasi Patuh Toba 2025, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Siantar melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi mobil Terrios Nomor polisi F 1457 FAO berinisial JS yang akhirnya mengaku keberatan.
Padahal, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH SIK MH melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH yang memimpin Operasi Patuh Toba Tahun 2025 di Jalan Medan , Kamis (24/07/2025) sekira pukul 18.00 Wib itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasat Lantas menjelaskan, Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang juga melibatkan Personil Satinelkam dan Propam berlangsung mulai 14 Juli sampai 27 Juli 2025. Sasaran, 10 pelanggaran prioritas. Di antaranya tidak memakai Helm SNI, tidak melengkapi surat surat kendaraan, mengendarai kendaraan di bawah umur, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh minuman alkohol dan lainnya.
“Saat Operasi patuh Toba hari ke 11, mobil Terrios itu dihentikan tetapi yang bersangkutan merasa tidak senang,’ kata Kasat Lantas.
Setelah dilakukan pemeriksaan surat surat kendaraam, SM A pengemudi itu ternyata sudah tidak berlaku atau mati. Lantas personil Sat Lantas melakukan penindakan berupa tilang karena melanggar Pasal 281 UULAJ dan sudah diviralkan.
Namun demikian, pengemudi mobil tidak bersedia memberikan STNK dan kunci mobil. Bahkan, salah seorang perempuan di dalam mobil Terios juga bersikap tidak kooperatif. Karenanya, mobil Terrios diderek ke Mako Sat Lantas Polres Siantar.
Setelah di Mako Sat Lantas, pengemudi mobil itu kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan barang bukti kertas tilang dari Mako Sat Lantas. Sehingga personil Sat Lantas menutup Portal Mako Sat Lantas dan pelanggar menyebabkan keributan.
“Jadi permasalahan sebenarnya, SIM A pelanggar itu (pengemudi mobil Terrios) sudah mati dan kami tidak bisa lakukan penilangan terhadap SIM sudah mati. Karena itu kami gantikan dengan STNK mobilnya. Tapi pelanggar itu tidak mau berikan STNK nya dan ribut,” bebernya.
IPTU Friska menambahkan, setelah dilakukan penjelasan, pengemudi mobil Terrios itu akhirnya memberikan blangko tilang dan membayarkan denda tilang melalui Briva atau BRI Virtual Account.
Dijelaskan, SIM yang mati atau tidak sah yang dibawa berkendara dikenakan pidana selama 4 bulan dan denda Rp1 juta. Untuk itu, pengendara kendaraan roda dua dan roda empat agar mematuhi peraturan lalulintas.
“Kalau SIM sudah mati segera diperpanjang karena sekarang perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan,” pungkas IPTU Friska. (Ad)