SIANTAR.SENTERNEWS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Siantar dengan manajemen PT Irian Supermarket dan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKN-Tipikor) di ruang Komisi I DPRD Siantar, batal atau diskors, Jumat (25/07/2025).
Pasalnya, pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Siantar itu, pihak PT Irian Supermarket hanya mengutus atau menghadirkan sekelas staf personalia yang sama sekali tidak berwenang membuat keputusan strategis.
Diinformasikan, RDP yang juga dihadiri Kepala Dinas Keternagakerjaan Kota Siantar, Robert Sitanggang itu sesuai dengan Surat Permohonan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKN-Tipikor) sebagai tindak lanjut atas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan kerja PT Irian.
Dari LPKN-Tipikor diwakili Johansen Roni Simarmata, Ketua FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun Abdul Arif Namora Sitanggang dan Wakil Ketua Rio Matondang. Dari Komisi I Awalnya, saat RDP dibuka dan mempertanyakan pihak yang hahdir, situasi malah menjadi “tegang” karena kehadiran pihak perusahaan hanya bagian personalia, dianggap tidak representatif.
“Yang hadir ini tidak punya kapasitas membuat keputusan. Lalu apa gunanya kita duduk bersama di sini kalau ujung-ujungnya tidak ada penyelesaian?” tegas salah seorang anggota Komisi I.
Karena tidak ada kejelasan dan perwakilan yang kredibil dan sah dari jajaran manajemen PT Irian untuk memberi jawaban maupun komitmen resmi, Komisi I akhirnya memutuskan menunda ataua mel;akukan skors terhadap RDP.
“Kita skors RDP ini sampai pihak PT Irian menghadirkan perwakilan yang memiliki wewenang penuh,” kata Ketua komisi I yang kemudian RDP bubar.
Usai pertemuan, Johansen Roni Simarmata DARI LPKN-Tipikor menyatakan, pihaknya mendesak adanya perhatian serius DPRD terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran yang sudah disampaikan.
Mulai dari masalah hubungan industrial, hak-hak pekerja, hingga dugaan pelanggaran normatif lainnya. “Kita datang bukan untuk ribut. Tapi untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja. Tapi kalau perusahaannya tidak serius, ini sudah jadi catatan buruk,” ungkapnya.
Senada dengan Ketua FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang. Untu itu ditegaskan, pihaknya akan tetap konsisten mengawal proses tersebut sampai ada penyelesaian yang adil bagi buruh.
RDP lanjutan akan dijadwalkan ulang setelah adanya komitmen dari manajemen PT Irian menghadirkan pihak berwenang.
“Komisi I DPRD pun menegaskan bahwa mereka akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.(Ro)