Senter News
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Ilustrasi

Ilustrasi

Kebijakan 5 Hari Sekolah: ILAJ Sebut Gubernur Sumut Potensi Langgar Hukum dan Tak Pahami Substansi Pendidikan

Penulis: Redaksi Senternews.com
28 Juli 2025 | 22:56 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan sekolah setara SMA masuk hanya 5 hari, dengan waktu belajar diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB. Lebih lanjut, sesuai dengan surat himbauan Gubernur Sumatera Utara 400.3/6055/2025 dikirimkan ke seluruh Kabupaten/Kota untuk diterapkan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah untuk menekan angka tawuran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, kami dari Institute Law And Justice (ILAJ) menilai bahwa kebijakan ini sangat keliru, tidak tepat sasaran, dan justru membebani peserta didik serta tenaga pendidik di Sumatera Utara. Kebijakan ini perlu dicabut atau ditinjau ulang, karena tidak sesuai baik dari perspektif hukum maupun pendidikan.

1.Perspektif Hukum: Kebijakan Gubernur Melewati Kewenangannya dan Berpotensi Melanggar Hak Anak

Kebijakan ini tidak berdasar pada kerangka hukum yang jelas. Dalam sistem pemerintahan, Gubernur sebagai kepala daerah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan sistem belajar harian bagi satuan pendidikan di tingkat PAUD, SD, dan SMP. Hal itu menjadi ranah Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui peraturan-peraturan nasional.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi melanggar hak anak atas perlindungan dan kenyamanan dalam proses pendidikan, sebagaimana diatur dalam: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Kebijakan memperpanjang jam belajar hingga pukul 16.00 Wib bukan hanya tidak berlandaskan hukum. Tapi juga berpotensi menimbulkan kelelahan mental dan fisik bagi anak-anak, terutama pada jenjang SMA sederajat serta apa lagi untuk SMP, SD dan PAUD yang masih dalam fase tumbuh kembang.

2,Perspektif Pendidikan: Tambah Jam Bukan Solusi, Justru Menambah Beban

Dalam dunia pendidikan, kualitas tidak ditentukan oleh kuantitas waktu belajar semata, tetapi oleh kualitas pembelajaran, metode yang digunakan, dukungan infrastruktur, kesejahteraan guru, serta partisipasi orang tua dan komunitas.

Gubernur seharusnya tidak menyederhanakan masalah pendidikan hanya pada jam dan hari sekolah, karena persoalan pendidikan di Sumatera Utara jauh lebih kompleks dan mendalam. Di antaranya: 1. Banyak sekolah masih kekurangan guru tetap, terutama di daerah terpencil. 2. Fasilitas belajar tidak memadai, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga perpustakaan. 3. Minimnya pelatihan dan peningkatan kapasitas guru. 4. Kurangnya akses pendidikan berkualitas di desa dan pinggiran kota. 4. Ketimpangan pendidikan antara kota dan kabupaten.

Gubernur Bobby Nasution sebaiknya tidak membuat kebijakan hanya untuk terlihat sedang bekerja, apalagi jika kebijakan itu justru semakin membuat peserta didik dan masyarakat menderita.

Langkah semacam ini bukan solusi terhadap tawuran atau narkoba. Masalah sosial remaja harus diselesaikan melalui pendekatan intersektoral yang menyeluruh, mulai dari pembinaan keluarga, pendidikan karakter, penguatan organisasi pelajar, hingga penegakan hukum yang konsisten terhadap peredaran narkoba.

3.Kebijakan Reaktif yang Mengabaikan Kajian Akademik dan Suara Masyarakat

Pendidikan adalah sektor strategis yang menyentuh jutaan peserta didik, guru, dan keluarga. Maka, setiap kebijakan pendidikan harus berbasis data, kajian akademik, dan dialog publik, bukan hanya berdasarkan asumsi dan langkah reaktif atas situasi sosial.

Kebijakan ini tidak mencerminkan adanya naskah akademik, uji publik, ataupun evaluasi dampak. Bahkan organisasi profesi guru, asosiasi orang tua, dan lembaga pemerhati pendidikan tidak dilibatkan. Ini bentuk pengambilan keputusan yang sepihak dan tidak demokratis.

Penutup dan Rekomendasi Institute Law And Justice (ILAJ) menegaskan:                                                  1.Kebijakan 5 hari sekolah hingga pukul 16.00 bukan solusi terhadap tawuran dan narkoba.                            2.Kebijakan ini tidak punya dasar hukum dan melewati batas kewenangan Gubernur.                                        3.Secara pedagogis, kebijakan ini membebani peserta didik dan tenaga pendidik.                                            4.Persoalan pendidikan di Sumut lebih substansial daripada sekadar hitungan hari dan jam.

Maka, kami meminta Gubernur Sumatera Utara mencabut kebijakan ini dan mulai membenahi sektor pendidikan dengan pendekatan yang substansial, kolaboratif, dan partisipatif.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti membuat kebijakan yang populis namun tidak menyelesaikan akar persoalan. Pendidikan tidak boleh dijadikan objek eksperimen, karena yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak kita. (Penulis:  Fawer Full Fander Sihite, STh SH MAPS/Ketua Institute Law And Justice (ILAJ))

ShareSendShare

Berita Terkait

Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung
ANEKA RAGAM

Direktur Pro-Public Institute Soroti Odong-odong Masih Beroperasi di Pusat Kota Siantar 

10 April 2026 | 14:09 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, soroti masih maraknya operasional odong-odong yang beroperasis di pusat Kota Siantar. Padahal, sudah jelas...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemadaman Api Kebakaran Grosir Sepatu dan Sendal Sampai 6 Jam Lebih

10 April 2026 | 13:47 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kebakaran rumah toko (ruko) Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”, berlantai tiga  di Jalan Thamrin,  Kota Siantar cukup menyulitkan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pelamar Untuk Mengisi Delapan JPT Pratama Pemko Santar Sebanyak 62 ASN

10 April 2026 | 12:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejak pelamaran untuk mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di Pemko Siantar dibuka, Senin (16/03/2026), sampai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Siantar di Waktu Subuh, Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”  Berlantai Tiga, Terbakar

10 April 2026 | 07:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pagi subuh sekitar pukul 05.00 WIB, masyarakat di sekitar pasar pagi belakang Pasar Horas heboh. Pasalnya  rumah toko...

Read moreDetails
Samro Himtihani Nasution MA
ANEKA RAGAM

Hoaks, Ilusi dan Fitnah: Fenomena-Fenomena Kecil dari Ujian Dajjal di Zaman Modern

9 April 2026 | 22:21 WIB

Oleh: Samro Himtihani Nasution, MA Dajjal, siapa dia sebenarnya? Bagi sebagian orang, nama ini mungkin cuma sekilas lewat. Banyak yang...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pembangunan Kantor DPRD Siantar Berbiaya Rp6,5 Miliar Diperiksa Tim Inspektorat  

9 April 2026 | 15:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar berbiaya Rp6,5 miliar dari APBD Siantar 2025, yang sampai tahun 2026 ini belum diserahterimakan,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Jaringan Penggelapan Dump Truck Dibongkar Polsek Perdagangan

10 April 2026 | 17:14 WIB
ANEKA RAGAM

Direktur Pro-Public Institute Soroti Odong-odong Masih Beroperasi di Pusat Kota Siantar 

10 April 2026 | 14:09 WIB
ANEKA RAGAM

Pemadaman Api Kebakaran Grosir Sepatu dan Sendal Sampai 6 Jam Lebih

10 April 2026 | 13:47 WIB
ANEKA RAGAM

Pelamar Untuk Mengisi Delapan JPT Pratama Pemko Santar Sebanyak 62 ASN

10 April 2026 | 12:19 WIB
SEREMONIAL

Capai Sejumlah Prestasi 2025, Walikota Optimis Terus Meningkat di Tahun 2026

10 April 2026 | 08:49 WIB
ANEKA RAGAM

Siantar di Waktu Subuh, Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”  Berlantai Tiga, Terbakar

10 April 2026 | 07:36 WIB
ANEKA RAGAM

Hoaks, Ilusi dan Fitnah: Fenomena-Fenomena Kecil dari Ujian Dajjal di Zaman Modern

9 April 2026 | 22:21 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Diwakili Plh Sekda Hadiri Supervisi Lomba TP PKK Tingkat Sumut

9 April 2026 | 21:56 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dugaan Mark Up & Ketertutupan Informasi di DPRD Simalungun, Dilaporkan FMPA Simalungun ke Kejari  

9 April 2026 | 21:06 WIB
SEREMONIAL

Randa Wijaya Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wil I Aceh-Sumut Periode 2025-2027  

9 April 2026 | 20:11 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelajar Putri 15 Tahun Hilang, Keluarga Polsek Gunung Malela Minta Masyarakat Bantu Informasi

9 April 2026 | 19:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Empat Rumah Terbakar, Polsek Dolok Pardamean Selidiki Asal Api Sebenarnya

9 April 2026 | 18:32 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata