Senter News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Parluhutan Banjarnahor dan Gifson SGP Aruan

Parluhutan Banjarnahor dan Gifson SGP Aruan

Penasehat Hukum Julham Situmorang : Tidak Tepat Dipersangkakan Korupsi, Tapi Pelanggaran Disiplin

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Juli 2025 | 17:26 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, tidak tepat dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi, merupakan pelanggaran disiplin.

Pernyataan itu disampaikan Team Kuasa Hukum/Pengacara Julham Situmorang, Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH dan Dame Jonggi Gultom SH.

“Perbuatan kline kami tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait restribusi parkir di Rumah Sakit (RS) Vita Insan lnsani. Karena, retribusi parkir  untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah secara resmi sebesar Rp 48.600.000,” kata Gifson SGP Aruan SH, Selasa (29/07/2025).

Artinya, pasal yang dipersangkakan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal12 Huruf e yang menyatakan, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya menyalahgunakan kekuasaan.

Dijelaskan juga, terkait pungutan parkir di RS Vita Insani itu telah diperiksa Inspektorat Daerah. Kesimpulannya, diterbitkan Surat Keputusan pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur, penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan.

Untuk itu, ada rekomendasi Inspektorat Daerah yakni : Wali Kota Pematangsiantar membentuk Tim Pemeriksa terhadap Kadishub Julham Situmorang dan Tohom Lumban Gaol atas dugaan pelanggaran disiplin.

“Jadi, sudah jelas bahwa perbuatan Julham adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya sanksinya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan,” kata Parluhutan Banjarnahor.

Disinggung juga, barang bukti yang memberatkan Julham Sitomorang  berupa uang Rp48.600.000 sudah sempat masuk ke kas daerah yang sudah menjadi Pendapatan Asli Daerah.

“Atas penangkapan kline kami itu, Team Hukum akan melakukan langkah eksepsi penolakan atau keberatan pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” kata  Parluhutan Banjarnahor.

Esepsi tersebut akan diperkuat sejumlah bukti-bukti dan fakta-fakta kebenaran di dalam persidangan yang menyatakan, perbuatan Julham Situmorang tidak memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Team Hukum mengatakan mendukung program pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita yakni Point 7 berisi tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Sekaligus, memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Program pemberantasan korupsi haruslah adil, transparan, efektif, bertanggungjawab, menjunjung tinggi nilai integritas dan keadilan untuk masyarakat serta lebih memperkuat pencegahan korupsi,” kata Gifson SGP Aruan dan Parluhutan Banjarnahor mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi hadiri rapat paripurna DPRD Siantar terkait Pemandangan umum fraksi-fraksi atas Pengantar Nota Keuangan Walikota...

Read moreDetails
Aprial Ginting serahkan lembaran pandangan umum Fraksi kepada pimpinan DPRD SIantar
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada pandangan umum Fraksi Partai Amanat nasional (PAN)) atas Nota Pengantar  Keuangan Walikota Tentang Ranperda Perubahan (P) APBD...

Read moreDetails
Walikota dan pimpInan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada rapat paripurna DPRD Siantar, berbagai masalah tentang kota Siantar dikritisi sejumlah fraksi melalui pandangan umum atas nota...

Read moreDetails
HJ Sabariah SPd bacakan Pandangan Umum Fraksi Nurani Keadilan
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sisa Lebih Penggunaaan Anggaran (Silpa) dapat dinilai seolah olah dalam bentuk kehati hatian (pruden). Tetapi dapat juga dinilai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

 LBH POROS Desak Walikota Siantar Turunkan NJOP yang Sempat Naik 1000 Persen

9 September 2025 | 13:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS melalui Willy W. Sidauruk SH Msi sebagai ketua,  mendesak Walikota Siantar segera mengambil...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Zombie Vape Belum Ditemukan BNN Kota Siantar 

9 September 2025 | 13:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Keberadaan Zombie Vape yang mengandung unsur Napza dan sempat ditemukan di beberapa daerah Indonesia, turut menjadi perhatian Badan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 38 Gram

9 September 2025 | 13:50 WIB
ANEKA RAGAM

 LBH POROS Desak Walikota Siantar Turunkan NJOP yang Sempat Naik 1000 Persen

9 September 2025 | 13:45 WIB
ANEKA RAGAM

Zombie Vape Belum Ditemukan BNN Kota Siantar 

9 September 2025 | 13:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata