SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sejak Januari sampai Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tangani 338 kasus Tindak Pidana Umum. Sementara, 41 kasus diantaranya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH mengatakan, pendekatan RJ menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Mekanisme RJ tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta keadilan yang lebih komprehensif,” ujar Kapolres Simalungun , Kamis (31/07/2025).
Kinerja Sat Reskrim Polres Simalungun itu dikatakan tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel yang berada di bawah komando AKP Herison Manulang.
Dengan wilayah hukum yang cukup luas dan beragam permasalahan yang dihadapi, Sat Reskrim Polres Simalungun membuktikan bahwa profesionalisme dan dedikasi dapat menghasilkan kinerja yang optimal.
Ke depan, Polres Simalungun terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dalam menjaga kamtibmas. Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menguat. Sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pembangunan dan kemajuan daerah. (In)