SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar dan Walikota menandatangani kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga yang memimpin rapat paripurna, Selasa (05/08/2025) itu mengatakan, hasil kesepakatan atas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA 2026.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026 itu akan disampaikan dan dibahas DPRD dengan Pemko Pematangsiantar,” ujar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih.
Setelah dilakukan penandatangan kesepakatan, Walikota menyampaikan ringkasan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2026. Pendapatan Daerah direncanakan Rp1.125.690.432.922. Belanja Daerah direncanakan Rp1.165.690.432.922, sehingga defisit Rp40.000.000.000.
Untuk Pembiayaan Daerah, dengan perincian Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp60.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan Rp20.000.000.000, sehingga jumlah pembiayaan netto Rp40.000.000.000.
“Dengan demikian KUA-PPAS APBD TA 2026 mengalami defisit Rp40.000.000.000, yang dibiayai Pembiayaan Daerah mengalami surplus Rp 40.000.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 atau nihil,” kata Walikota.
Rapat paripurna itu dihadiri mayoritas anggota DPRD Siantar dan Sekda Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, dan para camat. (In)