SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun yang memiliki keterbelakangan mental dengan terduga Tersangka berisnisial RS (47) sebagai Pemohon, mengajukan Praperadilan terhadap Kapolres Siantar sebagai Termohon.
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, dipimpin Hakim Nasfi Firdaus SH MH. Dihadiri Penasehat Hukum Pemohon, David Leonel SE Situmorang dan Muhammad Rizky D Purba serta Penasehat Hukum Termohon, AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M P Simanjuntak SH, Rabu (05/08/2025).
Pada sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat materi Praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dibacakan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan, Kamis (06/08/2025).
“Sidang lanjutan, jawaban dari Termohon atas materi Praperadilan yang diajukan Pemohon,” kata Hakim sembari mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Pemohon kepada media ini mengatakan, Praperadilan yang mereka ajukan merupakan Praperadilan Kedua.
“Pemohon mengajukan Praperadilan Kedua dengan objek yang berbeda dari Praperadilan Pertama,” kata David Leonel SE Situmorang dan Muhammad Rizky D Purba.
Praperadilan pertama itu dikatakan tidak dikabulkan Pengadilan Negeri, terkait Penetapan tersangka yang Tidak Sah atas penyidikan yang dilakukan secara tidak profesional, tanpa kepastian hukum, dan melebihi batas waktu yang wajar serta Penangguhan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon tanpa Permintaan dari Pemohon,” kata David Leonel SE Situmorang.
“Pengajuan Praperadilan kedua tentang Penetapan Tersangka tidak didasari pada alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP (adanya fakta baru) novum. Penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah cacat hukum karena sudah melewati waktu 120 hari,” katanya lagi.
Karena penahanan telah melewati waktu maksimal, proses penyidikan berlarut-larut, tidak profesional, dan melanggar hak asasi Pemohon. Pasalnya, proses penyidikan tetap berjalan dan belum ada kejelasan status hukum lanjutan (tidak P-21, tidak SP3, tidak dilimpah).
“Tindakan Termohon telah merugikan Pemohon secara materiil maupun immateriil, serta mencederai hak konstitusional Pemohon (Pasal 28) UUD 1945),” kata David Leonel SE Situmorang mengakhiri.
Sekedar informasi, pihak Termohon selengkapnya, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar Cq.Kepala Kesatuan Reskrim Cq. Kepala Unit PPA. (In)