SIANTAR, SENTERNEWS
Meski Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 80 17 Agustus 2025 sudah semakin dekat, kesadaran pemasangan bendera Merah Putih sebagai simbol negara di Kota Siantar, khususnya di areal perkotaan dipertanyakan.
Pasalnya, banyak warga yang seperti enggan memasang bendera Merah Putih itu di depan rumahnya masing-masing. Antara lain di Jalan Cipto, Jalan Sabang Marauke, Jalan Thamrin, Jalan Bandung, Jalan Surabaya dan di beberapa jalan areal perkotaan lainnya.
Bahkan, di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka yang diketahui sebagai jalan protokol, masih ada warga yang tidak memasang bendera Merah Putih di depan rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha. Demikian juga di sejumlah kelurahan Kota Siantar.
Padahal, Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara No B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 menyatakan pemasangan bendera Merah Putih dilakukan mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus atau selama satu bulan penuh.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Siantar, Ir Ali Akbar Siregar mengatakan, secara khusus pihaknya sudah menyampaikan surat edaran Walikota tertanggal 31 Juli 2025 No 028/100.3.4/639/VII-2025. Tentang Menyemarakkan dan Memeriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2025.
“Surat edaran Walikota itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri soal sosialisasi, tema dan logo HUT dan surat Sekretaris Negara RI,” kata Ir Ali Akbar Siregar, Kamis (14/08/2025).
Pada poin tujuh surat edaran Walikota tersebut, ditegaskan agar camat menugaskan Lurah untuk menindaklanjuti surat edaran dimaksud kepada instansi vertikal, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, Perusahaan Swasta, Lembaga Keuangan/Perbankan, Organisasi Kemasyarakatan dan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kalau saya cermati, memang banyak memasang bendera Merah Putih di depan rumahnya dan banyak juga yang tidak memasang. Kalau di kelurahan saya, ada 60 persen yang memasang bendera Merah Putih,” ujar Ir Ali Akbar.
Terpisah, Camat Siantar Barat Herwan Saragih SH membenarkan ada menerima surat edaran Walikota terkait dengan pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka memerihkan HUT Kemerdekaan RI. Bahkan, sudah menyampaikan surat tersebut kepada para Lurah untuk diteruskan kepada RT dan Kepala Lingkungan (Kepling) agar dapat dilaksanakan.
“Surat Edaran itu pada dasarnya merupakan himbauan. Kalau ada yang tidak pasang bendera Merah Putih memang tidak ada sanksi,” kata Camat Siantar Barat sembari mengatakan, pihaknya akan kembali mengingatkan Lurah untuk meminta RT, Kepling agar menghimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih.
“Kita memang tidak bisa keras kali. Tapi, akan kembali menghimbau Lurah sampai RT dan Kepling karena masih ada waktu sebelum dan sesudah 17 Agustus 2025 untuk memasang bendera Merah Putih itu,” kata Camat mengakhiri.
Terpisah, sejumlah pedagang bendera Merah Putih di Kota Siantar mengaku, untuk penjualan bendera tahun 2025 ini memang sepi. “Dibanding tahun lalu, sekarang penjualan bendera juga sepi walaupun tahun lalu juga sepi,” kata boru Sinaga penjual bendera di Jalan Sang Naualuh Damanik. (In)