SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar diminta segera tinjau ulang kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen. Jangan sempat peristiwa kerusuhan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah akibat kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 250 persen, terjadi di Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Dr Henry Sinaga, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Siantar, tanggal 18 Nopember 2024 terkait kenaikan NJOP 1000 persen yang dinilainya meresahkan masyarakat.
Dr Henry Sinaga juga mengatakan, terkait Dumas tersebut, pihak Polres Siantar telah menyampaikan surat kepadanya. Perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Dumas. No.Pol : B/800/VIII/2025/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2025.
“Dalam surat yang saya terima, proses penanganan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana tentang NJOP itu, pihak Polres telah memeriksa Staf Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar,” kata Dr Henry.
Selanjutnya Polres akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Pemko selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa pidana terkait kenaikan NJOP 1.000 persen dimaksud.
“Jadi, saya berharap agar Pemko segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen itu, “ katanya lagi mengakhiri. (In)