SIANTAR, SENTERNEWS
Meski sebelumnya sudah disampaikan melalui pemandangan umum dan tidak mendapat tanggapan dari Walikota, Fraksi Nurani DPRD Siantar kembali mengingatkan Pemko Siantar agar menghargai situs situs sejarah dan menggali potensi pendapatan daerah dari cagar budaya.
Pernyataan itu disampaikan Hj Sabariah Harahap SPd melalui Pendapat Akhir Fraksi Nurani Keadilan DPRD Siantar pada rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak di ruang Haruangguan itu, turut dihadiri Walikota Siantar, Wesly Silalahi, Jumat (15/08/2025).
“Fraksi Nurani Kadilan memita Pemerintah kota Pematangsiantar agar lebih menghargai situs situs sejarah serta menggali potensi pendapatan daerah dari cagar budaya yang ada di kota Siantar. Salah satunya, terowongan peninggalan Belanda,” kata Hj Sabariah.
Kemudian, Pemko Siantar semestinya mau belajar dari Padang Sumatera Barat yang mampu menarik wisatawan untuk berkunjung dengan menata Goa Jepang sebagai situs sejarah yang tentunya menambah Pendapatkan Asli Daerah (PAD) dari bidang kepariwisataan.
“Fraksi Nurani Keadilan mendorong pemerintah kota Pematangsiantar untuk serius menanggapi usulan kami ini,” tegasnya.
Hal lain yang disampaikan, Walikota Siantar agar dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pencapaian atau target di atas dari persentasi tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan mengingat masih tingginya pengurangan dana transfer daerah.
Sebelumnya, dari hasil banyaknya pengaduan masyarakat, Fraksi Nurani Keadilan mempertanyakan tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah lama tidak diperoleh masyarakat.
Sementara, ada yang tetap mendapat bantuan pemerintah meskipun kondisi rumah dan lokasi rumah berdekatan. Begitu juga dengan program bantuan lainnya yang sekarang banyak di gelontorkan pemerintah pusat dan daerah.
Dan, kedepannya, Fraksi Nurani Keadilan mohon kepada pihak terkait memberi penjelasan dari bagaimana sebenarnya proses maupun tahapan pemberian bantuan nya serta kriterianya. “Lalu yang masih layak tetapi tiba tiba tidak dapat, apa alasan maupun kendalanya ? agar masyarakat lebih memahami dan memperoleh informasi yang sama,” beber Hj Sabariah.
Pada akhirnya, Fraksi Nurani Keadilan menerima Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan catatan agar Pemko memperbaiki kinerja utamanya dalam hal pelaporan dan penggunaan anggaran.
Kemudian, meminta Walikota untuk melakukan rasionalisasi anggaran belanja dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparan dan akuntabel atau dapat di pertanggungjawabkan. (In)