SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar diminta melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Walikota ( (Perwa) Rancangan Detail Tata Ruang ( RDTR) Kota Siantar secara konsisten dan terukur.
Pernyataan itu disampaikan Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Siantar melalui juru bicara Hendra TP Pardede melalui Pendapat Akhir pada rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang Harungguan DPRD Siantar itu, dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak, dan Walikota Siantar, Wesly Silalahi, Jumat (15/08/2028).
Hal menyangkut tentang RDTR untuk disikapi atau dilaksanakan, antara lain terkait dengan keberadaan sekolah-sekolah yang berlokasi di pusat kota yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Kemudian, semakin masifnya terjadi alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan. Menyelesaikan permasalahan terkait lahan perkebunan disesuaikan dengan peruntukan kawasan berdasarkan ketentuan Perda RTRW dan Perwa RDTR yang baru.
“Fraksi Golkar Indonesia meminta Pemko melakukan penataan tapal batas wilayah kota Pematangsiantar melalui upaya pengembalian tanah seluas 400 hektar lebih ke wilayah kota Pematangsiantar yang diambil oleh kabupaten Simalungun,” kata Hendra .
Selanjutnya, Pemko Siantar melakukan pemutakhiran data kependudukan yang valid secara menyeluruh dan terintegrasi dengan melibatkan perangkat kelurahan, RT, RW, Kepling, LPM dan Karang Taruna.
Di penghujung pendapat akhir Fraksi Golkar Indonesia, berharap agar (Ranperda), tentang RPJMD Kota Siantar tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan catatan- catatan perbaikan maupun saran yang telah disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan secara konsisten. (In)