Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan

Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 18:14 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Karena penetapan status sebagai tersangka dugaan korupsi dinilai menyalahi ketentuan, Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar ajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sidang  Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Siantar berlangsung dua tahap dan dipimpin Majelis Hakim, Tigor Hamonangan Napitupulu, Rabu (20/08/2025).

Julham Situmorang sebagai Pemohon diwakili Penasehat Hukum, Imanoel Sembiring dan  Wilter Sinuraya.  Sedangkan Kapolres Siantar sebagai termohon I, diwakili Penasehat Hukum, AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M P Simanjuntak SH.

Kemudian, Kejari Siantar sebagai Termohon II diwakili Penasehat Hukum Arga Hutagalung (Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siantar.

Pada persidangan pertama sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim mengatakan sidang Praperadilan itu merupakan kedua tetapi pada sidang pertama, pihak Termohon II tidak hadir. Kemudian, pembacaan permohonan Praperadilan dari Pemohon dianggap sudah dibacakan.

Intinya, Praperadilan diajukan Pemohon karena  penetapan status tersangka Julham Situmorang dinilai Cacat Formil atau tidak terpenuhi karena alat bukti yang sah Rp48, 6 juta memiliki kejanggalan.

Alat bukti tersebut pada dasarnya merupakan  penutupan sementara pemungutan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar sebagai hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Pemko Siantar.

Hasil pemeriksaana itu dinyatakan bahwa  Julham Situmorang melakukan pelanggaran administrasi, bukan korupsi dan tidak ada kerugian negara.

Kemudian, Praperadilan dinilai Cacat Prosedur. Pasalnya, ada nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kapolri yang menyatakan, dugaan korupsi dengan jumlah kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan. Karena, kalau diproses melalui pengadilan, biayanya  dapat melebihi hasil dugaan korupsi.

Menanggapi permohonan Pemohon itu, Penasehat Hukum Termohon I dan Penasehat Hukum Termohon II mengatakan,  materi pokok perkara pada dasarnya sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Julham Situmorang tanggal 14 Agustus 2025.

“Sidang perdana itu agendanya pembacaan dakwaan. Untuk itu,  permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur, sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2015,” kata IPTU M P Simanjuntak SH.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap meminta agar Penasehat Hukum Pemohon menanggapinya. “Kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim,” kata Imanoel Sembiring sebagai Penasehat Hukum Julham Situmorang.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada pukul 16.00 WIB. “Sidang kita tunda untuk dilanjutkan pukul 126.00 WIB,” kata Majelis Hakim yang disetujui pihak Pemohon dan Termohon.

Selanjutnya, pada sidang tahap kedua yang dilanjutkan kembali, Majelis Hakim memutuskan, permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur. Pasalnya, Praperadilan didaftarkan tanggal 18 Agustus 2025 sedangkan Sidang perdana di Pengadilan Tipor Medaan berlangsung tanggal 14 Agustus 2025.

“Setelah membaca berkas-berkas perkara, maka diputuskan bahwa permohonan Praperadilan tidak dilanjutkan atau gugur karena Julham Situmorang sebagai Pemohon telah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Majelis Hakim yang akhirnya mengetuk palu tiga kali pertada sidang berakhir. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar yang berkolaborasi dengan SD Muhammadiyah 01 gelar sholat shubuh berjemaah dan tausiyah di...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Siantar ringkus dua pria yang disebut sebagai pengedar narkotika...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Mourinho Exaudi Sianturi, atlit karate Kala Hitam Kota Siantar kelas 57 Kg Junior yang berhasil meraih emas The...

Read moreDetails
Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Siantar  dan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan Kantor DPRD Siantar yang  tidak prioritas dan tidak berkaitan langsung dengan masyarakat serta hanya pemborosan anggaran, harus...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan elemen masyarakat, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk...

Read moreDetails
Hendra P Pardede
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Optimalisasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai melakukan penelusuran terkait kenaikan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba