Senter News
Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan

Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 18:14 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Karena penetapan status sebagai tersangka dugaan korupsi dinilai menyalahi ketentuan, Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar ajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sidang  Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Siantar berlangsung dua tahap dan dipimpin Majelis Hakim, Tigor Hamonangan Napitupulu, Rabu (20/08/2025).

Julham Situmorang sebagai Pemohon diwakili Penasehat Hukum, Imanoel Sembiring dan  Wilter Sinuraya.  Sedangkan Kapolres Siantar sebagai termohon I, diwakili Penasehat Hukum, AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M P Simanjuntak SH.

Kemudian, Kejari Siantar sebagai Termohon II diwakili Penasehat Hukum Arga Hutagalung (Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siantar.

Pada persidangan pertama sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim mengatakan sidang Praperadilan itu merupakan kedua tetapi pada sidang pertama, pihak Termohon II tidak hadir. Kemudian, pembacaan permohonan Praperadilan dari Pemohon dianggap sudah dibacakan.

Intinya, Praperadilan diajukan Pemohon karena  penetapan status tersangka Julham Situmorang dinilai Cacat Formil atau tidak terpenuhi karena alat bukti yang sah Rp48, 6 juta memiliki kejanggalan.

Alat bukti tersebut pada dasarnya merupakan  penutupan sementara pemungutan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar sebagai hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Pemko Siantar.

Hasil pemeriksaana itu dinyatakan bahwa  Julham Situmorang melakukan pelanggaran administrasi, bukan korupsi dan tidak ada kerugian negara.

Kemudian, Praperadilan dinilai Cacat Prosedur. Pasalnya, ada nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kapolri yang menyatakan, dugaan korupsi dengan jumlah kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan. Karena, kalau diproses melalui pengadilan, biayanya  dapat melebihi hasil dugaan korupsi.

Menanggapi permohonan Pemohon itu, Penasehat Hukum Termohon I dan Penasehat Hukum Termohon II mengatakan,  materi pokok perkara pada dasarnya sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Julham Situmorang tanggal 14 Agustus 2025.

“Sidang perdana itu agendanya pembacaan dakwaan. Untuk itu,  permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur, sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2015,” kata IPTU M P Simanjuntak SH.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap meminta agar Penasehat Hukum Pemohon menanggapinya. “Kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim,” kata Imanoel Sembiring sebagai Penasehat Hukum Julham Situmorang.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada pukul 16.00 WIB. “Sidang kita tunda untuk dilanjutkan pukul 126.00 WIB,” kata Majelis Hakim yang disetujui pihak Pemohon dan Termohon.

Selanjutnya, pada sidang tahap kedua yang dilanjutkan kembali, Majelis Hakim memutuskan, permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur. Pasalnya, Praperadilan didaftarkan tanggal 18 Agustus 2025 sedangkan Sidang perdana di Pengadilan Tipor Medaan berlangsung tanggal 14 Agustus 2025.

“Setelah membaca berkas-berkas perkara, maka diputuskan bahwa permohonan Praperadilan tidak dilanjutkan atau gugur karena Julham Situmorang sebagai Pemohon telah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Majelis Hakim yang akhirnya mengetuk palu tiga kali pertada sidang berakhir. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026

8 April 2026 | 16:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi,Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026. Berlangsung...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan 3 Perguruan Tinggi

7 April 2026 | 20:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahibersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

MTQN Siantar Selatan Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mewakili Walikota

7 April 2026 | 18:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Tingkat...

Read moreDetails
Franz Thedore Sihaloho  Amd
ANEKA RAGAM

Keputusan Walikota Siantar Soal Sanksi Disiplin ASN Dianulir BKN, Harus Jadi Pembelajaran  

7 April 2026 | 16:54 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait sanksi yang diberikan Walikota Siantar melalui Sekda, Junaedi Antonius Sitanggang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Kahean,...

Read moreDetails
Korban dan Kanit Unit PPA
ANEKA RAGAM

Proses di Polres Siantar, Kasus Suami Sayat Wajah Istri Masuk Tahap Sidik 

7 April 2026 | 16:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Penganiayaan “sadis” yang dilakukan sang suami berinisial An (28) kepada istronya berinisial  YA (24) dengan cara menyayat wajah...

Read moreDetails
Jalan amblas dan Frengki Boy Saragih
ANEKA RAGAM

Frengki Boy Saragih: Sebelum Amblas di Jalan Gereja Siantar Semakin Parah, Segera Diperbaiki !

6 April 2026 | 20:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Lobang yang semakin menganga di Jalan Propinsi, tak jauh dari Mall Irian Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026

8 April 2026 | 16:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Gubuk Narkoba Digerebek, Dirubuhkan dan Dibakar Polsek Bosar Maligas

8 April 2026 | 08:01 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan 3 Perguruan Tinggi

7 April 2026 | 20:15 WIB
ANEKA RAGAM

MTQN Siantar Selatan Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mewakili Walikota

7 April 2026 | 18:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun   

7 April 2026 | 16:56 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Bagikan Kaporlap kepada Personil

7 April 2026 | 16:54 WIB
ANEKA RAGAM

Keputusan Walikota Siantar Soal Sanksi Disiplin ASN Dianulir BKN, Harus Jadi Pembelajaran  

7 April 2026 | 16:54 WIB
ANEKA RAGAM

Proses di Polres Siantar, Kasus Suami Sayat Wajah Istri Masuk Tahap Sidik 

7 April 2026 | 16:53 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Soroti Soal APBD 2026: BEM Universitas Efarina Bersama Aliansi BEM Simalungun Bawa Tikus ke DPRD Simalungun

7 April 2026 | 08:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Lewat Atap Seng, Maling Beraksi di 6 TKP Dibekuk Polsek Bangun

6 April 2026 | 21:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polres Lakukan Olah TKP

6 April 2026 | 20:55 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Gerak Cepat Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku  Diserahkan ke Polisi

6 April 2026 | 20:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata