Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Terdakwa  diapit petugas Kejaksaan

Terdakwa diapit petugas Kejaksaan

Hilangkan Nyawa dan Buang Mayat Teman Wanitanya, Terdakwa Minta Hukuman Seringan-Ringannya

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus menghilangkan nyawa, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan ditemukan, Rabu, (24/10/2024) dengan pelaku utama  Joe Frisco Johan (36), kembali disidangkan Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (20/08/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut B Damanik Pranoto. Dihadiri Joe Frisco Johan didampingi Penasehat Hukum, Parluhutan Banjarnahor dan Gibson Aruan.

Setelah membacakan pledoi sebanyak 46 halaman, Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar memberi pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan.

Disebutkan, korban adalah pemakai Narkoba yang  baru keluar penjara bulan Juli 2024. Bahkan, sebelum meninggal karena terjatuh akibat komsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berlebihan sehingga terjadi pendarahan di kepala.

“Kami  berkesimpulan, Terdakwa tidak terbukti  secara  sah  melakukan   tindak   pidana sebagaimana  yang  dimaksud  dalam  Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.

Dijelaskan juga, dalam  fakta  persidangan  tidak  ada  satu  alat bukti  pun  yang  dapat  ditunjukan atau alat bukti mendukung  unsur  tindak  pidana yang  didakwakan   JPU kepada Terdakwa, terbukti perbuatan Terdakwa adalah perbuatan sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yakni Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Kepada Majelis   Hakim yang memeriksa dan mengaduli perkara ini dimohon berkenan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu Subsidair dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan dakwaan Kedua Subsidair yaitu pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Untuk itu,  bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar berpendapat lain mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa,” kata Penasehat Hukum Terdakwa lagi.

Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim minta tanggapan kepada Terdakwa yang mengaku merasa bersalah dan menyesal. Namun, Terdakwa berharap diberikan kesempatan untuk berbakti kepada orang tua dan mendapat keadilan.

“Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, saya  sebagai terdakwa dituduh membuat kematian, sebetulnya tidak ada melakukannya,” kata Terdakwa yang juga mengatakan, korban yang   meninggal tanggal 20 Oktober 2024  di lantai 2 rumah, Jalan Merdeka Kota Siantar, awalnya sesak dan lemah seperti over dosis.

Pada kesempatan itu, Terdakwa yang dituntut JPU 16 tahun penjara, juga bersumpah atas nama Tuhan dan tidak berniat melukai dan masih sayang kepada korban. Kemudian, mohon maaf kepada keluarga korban  yang sudah mengunjunginya di Lapas.

“Atas nama terdakwa saya mohon maaf kalau selama ini sikap kurang sopan, saya bukan mencari kebenaran dan sangat menyesal dan bermohon kalau hakim berpikir lain. Mohon hukuman seringan-ringanya,” kata terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengakhiri sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU.

Pada dakwaan sidang sebelumnya terungkap, Joe Frisco menghilangkan nyawa teman wanita kekasihnya Sela warga, Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan  Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan keji setelah melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka Kota Siantar, Minggu (20/10/2024) lalu.

Kemudian, menghubungi terdakwa lainnya dan mayat korban yang kondisinya mengenaskan itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU untuk dibuang menggunakan ke Tanah Karo.

Lima terdakwa lain yang turut membantu, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang masing-masing dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui kasus tersebut tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang turut membantu pembuangan mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima tahun penjara.

Pada pembacaan pledoi dengan berkas terpisah, para terdakwa juga mohon hukuman seringan-ringannya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar yang berkolaborasi dengan SD Muhammadiyah 01 gelar sholat shubuh berjemaah dan tausiyah di...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Siantar ringkus dua pria yang disebut sebagai pengedar narkotika...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Mourinho Exaudi Sianturi, atlit karate Kala Hitam Kota Siantar kelas 57 Kg Junior yang berhasil meraih emas The...

Read moreDetails
Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Siantar  dan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan Kantor DPRD Siantar yang  tidak prioritas dan tidak berkaitan langsung dengan masyarakat serta hanya pemborosan anggaran, harus...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan elemen masyarakat, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk...

Read moreDetails
Hendra P Pardede
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Optimalisasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai melakukan penelusuran terkait kenaikan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba