SIANTAR SENTERNEWS
Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial PPS (25) dan dan DPS (43), diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk Ssos.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr K SIK MH menjelaskan, korban RZN (33) warga Siantar Estate Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berprofesi sebagai Driver Ojek Offline.
Saat berada di Jalan Patuan Anggi depan Praktek Dr Barren Sinaga, Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara, RZN menerima penumpang pelaku PPS dengan tujuan ke eks Terminal Sukadame Kota Siantar, Sabtu (9/08/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Sesampai di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame sekitar terminal, PPS yang tinggal di Kelurahan Merek Raya Kabupaten Simalungun itu minta berhenti dan meminjam handphone korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya.
Tanpa merasa curiga, korban memberikan handphonenya dan pelaku turun dari sepeda motor yang diikuti korban. Pelaku tampak seperti bertelepon kepada seseorang. Bahkan, tidak hanya meminjam handphone, pelaku malah meminjam sepeda motor korban.
“Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itunya warung kakak ku, sambil menunjuk ke arah warung yang ada di depan mereka,” kata AKP Sandi Riz Akbar menirukan perkataan korban yang sudah melapor ke Polres Siantar.
Nyatanya, korban juga menurut karena pelaku mengatakan, kalau korban mengikutinya, kakak pelaku dikatakan akan curiga karena dia akan minta uang.
Anehnya lagi, korban malah memberi sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih BB 2270 KT untuk dibawa pelaku ke arah Jalan Musyawarah.
Namun setelah ditunggu tunggu, pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban. Karena mengalami kerugian materil sebesar Rp23, 4 juta , masalah itu akhirnya dilaporkan ke Polres Sianțar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim berhasil menangkap pelaku PPS sedang berjalan kaki di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (19/08/ 2025) siang pukul 14.30 WIB.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang digelapkan bersama temannya berinisial D yang saat ini masih buron dan sepeda motor hasil penggelapan itu sudah dijual kepada DPS di Tebing Tinggi.
Kemudian Tim Unit Jatanras berangkat ke Tebing Tinggi dan menangkap pelaku DPS di Kelurahan Lubuk Baruh, Kecamatan Padang Buluh. Ternyata, sepeda motor itu digadaikan kepada R br L di Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.
Lalu Tim Jatanras berhasil mengamankan sepeda motor korban dan memboyong kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor ke Mako Polres Siantar. (Ad)