SIANTAR, SENTERNEWS
Pasca Gerakan Peduli Adhyaksa Pematangsiantar unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, menuding ada oknum jasa nakal dan ada oknum anggota DPRD Siantar intervensi terhadap proyek di Pemko Siantar, Kepala Kejari (Kajari) Erwin Purba langsung melakukan klarifikasi, Kamis (21/08/2025).
Berbagai tudingan itu dikatakan berawal dari pengaduan peserta tender yang kalah atau gugur pada proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Siantar, Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan pembangunan Kantor DPRD Siantar.
“Pengaduan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang ditindaklanjuti Seksi Tindak Pidana Khusus dengan diterbitkan Surat Perintah Tugas,” kata Edwin Purba melalui keterangan pers di Kantor Kejari Siantar.
Selanjutnya dibentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan kepada Unit Kerja Pengadaan barang/jasa (UKPBJ) Kota Siantar terkait adanya intervensi dari pihak/oknum yang mengatasnamakan Walikota untuk memenangkan tender proyek kepada pihak pelaksana atau peneyedia jasa.
“Namun, dari pemeriksaan tersebut, pihak UKPBJ menolak semua pihak atau oknum yang datang mengatasnamakan Walikota dan atau atas siapapun terhadap paket kegiatan lain melalui proses tender maupun paket dengan penghunjukan langsung,” jelas Erwin Purba lagi.
Termasuk adanya oknum anggota DPRD Siantar yang disebut-sebut ikut intervensi karena proses tender. Karena sikap UKPBJ jelas menolak semua oknum yang hendak intervensi itu.
Bahkan, Tim Pokja sudah membuat pernyataan bermaterai tentang tidak ada intervensi dari pihak kejaksaan dan dari pihak lain.
“Terkait tudingan Gerakan Peduli Adhyaksa yang berunjukrasa, menyebutkan pejabat intelijen Kejari melakukan penyalahgunaan kekuasaan, tidak benar dan tidak berdasar mengingat pemenang tender murni atas pilihan Pokja,” beber Erwin lagi.
Bahkan, pejabat intelijen itu sudah dipanggil untuk memberi keterangan. Lebih lanjut dikatakan, meski pemenang lelang sudah ditentukan dan proyek sudah ada yang sedang dikerjakan, pihak Kejari tidak berhak menghentikan kegiatan.
“Ya, kita akan memberi keterangan dari hasil proses yang masih terus kita lakukan,” kata Kajari mengakhiri. (In/Ad)






