SIMALUNGUN, SENTERNEWS
PT Alliance Consumer Product Indonesia Sei Mangkei Kabupaten Simalungun lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan atas nama Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi.
Sementara, Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi mengatakan, prosedur PHK dilakukan Ali Dyna Lase, HR Manager bersama para rekan seprofesi di ruangan meeting secara bergantian.
Bahkan, ada dugaan intimidasi akan membawa masalah itu ke jalur hukum apabila tidak menanda tangani surat PHK PT. Alliance Consumer Product Indonesia dimaksud.
Sementara, Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi diketahui merupakan karyawan tetap dan pengurus Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea (PUK FSP KEP SPSI AGN) PT Alliance Consumer Product Indonesia Sei Mangkei.
Terkait dengan itu, Abdul Arif Namora Sitanggang sebagai Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun mengambil alih dan menerima kuasa dari anggota Serikat Pekerja PUK FSP KEP SPSI AGN korban PHK sepihak atas nama Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi dimaksud.
“PHK sepihak itu kita duga cacat hukum dan menodai Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw yang berkaitan dengan Berserikat Pekerja,” kata Abdul Arif Namora Sitanggang, Senin (25/08/2025).
Dijelaskan, tanggal 17 Juni 2025 Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun menerbitkan Tanda Bukti Pencatatan. Nomor Surat: 500.15.13.1/182/2025 dan Nomor Bukti Pencatatan: 324/SPSB-DK/2025.
Penjelasan yang tertera, telah diterima Pemberitahuan Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama Unit Kerja PT Alliance Consumer Products Indonesia FSP KEP SPSI, Sah.
“Disayangkan, tanggal 16 juli 2025 kedua pengurus serikat yang juga karyawan perusahaan di PHK dengan waktu yang bersamaan secara bergantian,” jelas Arif yang juga menyayangkan sikap perusahaan melalui oknum dari HR Manager yang dinilai semena-mena memberhentikan karyawan atau PHK secara sepihak tersebut.
Selanjutnya pada hari yang sama, Arif Sitanggang mengajukan surat pembatalan PHK bersama kedua karyawan PHK itu. Namun sama sekali tidak ada jawaban dari pihak HR Manager PT Alliance Consumer Product Indonesia Sei Mangkei, Ali Dyna Lase.
Selanjutnya Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun itu kembali mengajukan Surat Bipartit Pertama dengan waktu dan tanggal yang sudah ditentukan, HR. Manager yang membalas surat dengan No: 169/ACPI/HR/VII/2025.
Balasan surat dimaksud menyatakan, “Bahwa Kami Manager PT Alliance Consumer Product Indonesia telah melakukan Bipartit kepada para pihak”.
Namun, Arif mengatakan, surat tersebut tidak jelas ditujukan kepada siapa dan bersama siapa HR. Manager Bipartit. “Itulah jawaban dari HR.Manager Ali Dyna Lase,” kata Arif lagi.
Tindakan tersebut menurut Arif diduga telah melanggar aturan UU Tenaga Kerja dalam Berserikat. Sebab, dalam PT Alliance Consumer Product Indonesia, lebih dulu dibentuk serikat.
“Bila mana anggota serikat pekerja memiliki permasalahan dalam bekerja, harusnya dirundingkan lebih dahulu bersama Ketua Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI PT. Alliance Consumer Product Indonesia atas nama Imam Affandi”.
“Karenanya, HR.Manager kita duga kembali mengkangkangi UU Tenaga Kerja yang berlaku tentang Serikat Pekerja dan itu dapat menimbulkan dampak negatif . Bahkan, diduga dengan sengaja merusak citra atau nama baik manajemen Manager PT Alliance Consumer Product Indonesia Sei Mangkei,” beber Arif.
Terkait dengan itu juga, Ketua FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun kembali menyurati Bipartit ke 2 sampai ke 3 dengan melibatkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei yang dipimpin Haris dan itu juga sama sekali tidak terlaksana.
Selanjutnya, Ketua FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun mengajukan Surat Penyataan Sikap Kepada Ketua Pimpinan Daerah Sumatera Utara FSP KEP SPSI, Rio Affandi Siregar SSOS MH.
Kemudian, Rio Affandi Siregar SSOS MH mengatakan, “Lanjutkan Bung.. ajukan Tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial pun kita siap memperjuangkan hak-hak Tenaga Kerja yang dihianati,”.
Sementara, Arif Sitanggang berharap kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba S SOS MAP, menindaklanjuti dan membuat jadwal Tripartit secepatnya terkait soal PHK sepihak yang dilakukan PT Alliance Consumer Product Indonesia.(Rel)