SIANTAR, SENTERNEWS
Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disebut-sebut mencapai 1000 persen menjadi salah satu prioritas untuk dibahas DPRD Siantar melalui Panitia Khusus (Pansus) tentang Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak usai Pansus DPRD Siantar melakukan rapat perdana di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Selasa (26/08/2025).
Dijelasakan, pembahasan NJOP yang beririsan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta membengkaknya biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar ditinjau, bukan karena soal PBB saat ini sedang menjadi polemik di berbagai daerah.
“Pada kesempatan sebelumnya, baik saat pembahasan APBD maupun Pertanggungjawaban Keuangan Walikota, ada rekomendasi yang disampaikan DPRD supaya Pemko meninjau ulang kenaikan NJOP, tetapi tidak juga ditindaklanjuti,” kata Daud Simanjuntak
Karenanya, saat DPRD Siantar sepakat membentuk Pansus tentang Evaluasi dan Optimalisasi PAD, tentu sangat stretegis membahas kenaikan NJOP yang telah meresahkan masyarakat itu agar dievaluasi.
“Salah satu contoh yang meresahkan masyarakat, ada warga yang kena strok ingin menjual tanahnya senilai Rp500 juta dengan harapan bisa dijadikan biaya berobat dan membeli rumah yang lebih murah di pinggiran kota. Tapi, karena biaya BPHTB Rp150 juta, tanah batal dijual,” beber Daud Simanjuntak.
Untuk melakukan peninjauan NJOP tersebut, Pansus diberi kebebasaan menghimpun data dengan turun ke lapangan dan mewawancarai masyarakat serta mengundang pihak terkait dari Pemko Siantar untuk memberi penjelasan.
“Harapan kita, Pansus bekerja maksimal untuk melakukan peninjauan terhadap kenaikan NJOP yang beririsan dengan kenaikan PBB dan BPHTB itu. Sehingga, beban masyarakat dapat diantisipasi dengan baik,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring yang dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya Pemko mengikut saja apa yang akan dilakukan Pansus DPRD Siantar terkait pembahsaan kenaikan NJOP yang pada dasarnya sudah disesuaikan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) sesuai dengan kenaikan nilai penjualan tanah pertahun.
“Kalau diundang, kita siap memberi keterangan karena setiap kebijakan pasti selalu ada resiko penerapannya,” kata Arri sembari mengatakan masyarakat yang melakukan pembayaran PBB semakin meningkat sejak Pemko Siantar menghapuskan denda terhadap adanya penunggakan pembayaran PBB. (In)