SIANTAR, SETERNEWS
Joe Frisco Johan (36), pelaku pembunuhan teman wanitanya, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan akhirnya ditemukan, Rabu, (22/10/2024) lalu, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (29/08/2025).
Sidang yang mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polisi berseragam dan ada menyandang senjata laras panjang dari Polres Siantar itu, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan, ruangan sidang tampak penuh.
Joe yang duduk di pesakitan didampingi Penasehat Hukum, Gibson Aruan dan rekan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamat Damanik, Uliani Tarigan dan Hairin, pada persidangan sebelumnya menutut terdakwa 16 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa yang dibacakan menjelaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya di kamar rumah terdakwa, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kota Siantar, Selasa (21/10/2024) sekira pukul 19.40 WIB.
Terdakwa dinyatakan melakukan pemukulan terhadap korban Sela, warga Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sampai tiga tulang iga korban patah dan jatuh dari tempat tidur.
Bahkan, sesuai dengan hasil forensik, di beberapa bagian tubuh korban ditemukan luka lembam. Kepala korban yang berkali-kali dibenturkan ke dinding kamar mengalami pendarahan serta badannya disulut dengan api rokok merek maliboro.
“Karena kondisi itu, tubuh korban melemah dan meninggal dunia,” kata majelis hakim ketua.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi dua pelaku lainnya, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang datang ke rumah terdakwa.
Beberapa jam kemudian, tiga pelaku lainnya, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende dihubungi untuk membuang mayat korban yang telah dibungkus tas besar dengan imbalan uang Rp100 juta, menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU ke Tanah Karo dan ditemukan seoranag petugas kebersihan Rabu, (22/10/2024) lalu.
Semntara, majelis hakim berpendapat, upaya perdamaian dengan membayar keluarga korban dengan menyerahkan uang Rp100 juta membuktikan bahwa terdakwa terbukti pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai Pasal 340 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, selama persidangan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan pernah dihukum dalam kasus narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan.
“Dari fakta persidangan, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.
Putusan yang dibacakan majelis hakim ketua dengan jelas itu, membuat terdakwa seperti terkejut dan menoleh kepada penasehat hukumnya. Sementara, ruangan sidang terdengar hening.
Setelah persidangan selesai dan terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding, terdakwa dibawa keluar luar persidangan dengan kedua tangan menutupi wajah dan kepalanya. Seperti menghindar dari sorotan kamera para jurnalis.
AJUKAN BANDING
Kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa, Gibson Aruan mengatakan, putusan majelis hakim tak berdasar karena bentuknya hanya asumsi hukum. Sehingga, terdakwa mengajukan banding.
Dijelaskan juga, pada persidangan sebelumnya terdakwa mengaku ada melakukan pemukulan dan penganiayaan. “Tapi, tidak ada niatnya untuk membuat korban meninggal. Itu hanya spontanitas. Kejadiannya juga hanya satu hari karena berawal dari soal ketersinggungan,” kata Gibson.
Sekedar informasi, putusan terhadap lima tersangka lainnya digelar secara terpisah dan saat berita ini dilansir ke redaksi, sidang masih berlangsung.
Sebelumnya, dua terdakwa oknum Polisi, Jefry Hendrik, Hendra dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui pembungan mayat tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang membuang mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima dan enam tahun tahun penjara. (In)