SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua pemiliki narkoba jenis sabu, tak berkutik diringkus Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dengan barang bukti sabu seberat 38,02 gram di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan kedua ter sangka berawal adanya informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskan, kedua tersangka yang berhasil diamankan, Jumat dini hari (5/9/2025) itu, pertama berinisial SO alias Kipli (33). Diamankan dari Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.
Ketika digeledah, dari tubuh Kipli ditemukan barang bukti yang terdiri dari satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150 ribu, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.
Ketika diintrogasi, Kipli mengaku, sabu tersebut dibelinya dari temannya bernama SS alias Landong yang selanjutnya berhasil diamankan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, sekira pukul 01.30 WIB.
Dari bandar utama ini, petugas mengamankan tujuh barang bukti yang jauh lebih besar nilainya. Meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.
“Dari tersangka kedua, kami amankan tujuh barang bukti dengan sabu seberat 36,58 gram. Ini menunjukkan tersangka merupakan bandar besar yang menguasai distribusi di wilayah tersebut,” ungkap AKP Henry.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap jaringan yang lebih tinggi. Barang haram itu menurutnya diperoleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang.
Total 15 barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, dua paket sabu dengan total berat 38,02 gram, uang tunai Rp350 ribu, dua unit handphone, satu timbangan elektronik, enam plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu korek api, dan satu dompet.
“Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Henry. (In)