SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dengan mengusung spanduk dan poster, puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan orang tua murid dari Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jumat (12/09/2025).
Andry Napitupulu sebagai koordinator aksi melalui orasinya mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena laporan yang mereka sampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, 21 Juli 2025 lalu, tidak juga ditindaklanjuti.
”Laporan yang kita sampaikan melalui Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Olahraga SD-SMP yang merugikan para orang tua siswa,” tegas Andry melalui pengeras suara.
Pelaku dugaan korupsi itu dikatakan meruupakan vendor atau orang dekat Bupati Simalungun berinisial SB, WS dan WS. Dugaan tindak korupsi, melakukan pengutipan Rp200 ribu dan Rp240.000 untuk baju olahraga tersebut.
Sementara, pimpinan aksi Gideon Surbakti mengatakan, tidak ada kata maaf bagi oknum-oknum yang merusak dan mengamputasi dunia pendidikan di Kabupaten Simalugun. “Tangkap oknum yang mengamputasi dunia pendidikan itu,” teriaknya yang disambut para pengunjukrasa lainnya,” tangkaaap!!”.
Karena tidak ada pihak Kejari menerima pengunjukrasa, aksi massa aksi menerobos pengawalan aparat kepolisian dan masuk ke halaman kantor sembari tetap melakukan orasi. Bahkan, melakukan aksi bakar ban.
Jelang beberapa saat Kepala Kejari Simalungun, Irfan Hergianto dan Kasi Intel Edison Situmorang mengajak tiga orang delegasi pengunjukrasa melakukan pertemuan di salah satu ruangan. Ketiganya, Andry Napitupul dan Gideon Surbakti dan seorang pendamping.
Pada pertemuan itu, GMMUR membacakan tuntutan terkait laporan mereka agar segera ditindaklanjuti. Dan, Kejari mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Laporan dalam tahap telaah dan kami sudah mengeluarkan surat perintah operasi intelijen untuk pengumpulan data dan bahan keterangan lainnya,” kata Kepala Kejari sembari mengatakan sudah ada kepala sekolah yang dimintai keterangan.
Untuk itu, Kepala Kejari bersedia diawasi dan segera meminta klarifikasi kepada Bupati Simalungun yang dibawa-bawa atau mengatasnamakan pada kasus tersebut. Kemudian, tanggal 17 Oktober 2025 kasusnya akan diselesaikan.
“’Beri kami waktu untuk lebih melengkapi bucket data ini,” ujar Kepala Kejari Simalungun Irfan Hergianto.
Usai pertemuan, hasil pertemuan itu disampaikan kepada massa lain yang menunggu di halaman Kejari. Sebelum membubarkan diri dengan tertib, menyatakan akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila laporan mereka jalan di tempat. (In)