SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus kekerasan terhadap anak di kota Siantar dinilai cukup menonjol. Namun, rencana Siantar menjadi Kota layak anak yang pernah digaungkan tahun 2024, realisasinya belum jelas.
Fakta tersebut terungkapkan saat Komisi I DPRD Siantar melakukan Rapat Kerja dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinsos P3A) Kota Siantar. Berlangsung di ruang rapat Gabungan, Selasa (16/09/2025).
“Tahun sebelumnya, rencana Kota Siantar menjadi kota layak anak begitu getol digaungkan tahun 2024. Waktu itu Kadisnya belum Bapak Risbon Sinaga yang sekarang, ” kata Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I DPRD Siantar.
Dijelaskan, tahun 2024 itu, dilakukan beberapa rapat dengan OPD terkait. Bahkan, DPRD Siantar dari Komisi I sudah melakukan peninjauan ke Kota Medan. Hasilnya diketahui bahwa Dinas Sosial sudah dipisah dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Setelah Kadis dijabat Risbon Sinaga rencana Siantar menjadi kota layak anak malah hilang. Mana tindak lanjutnya?,” kata Ilhamsyah
pada rapat pembahasan Perubahan (P) APBD Kota Siantar Tahun Anggaran 2025 itu.
Menanggapi hal itu, Kabid P3A Ariandi Arnas mengatakan, menyangkut Siantar Kota layak anak dikatakan butuh dukungan dari OPD lain. Seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan lainnya yang tentu membutuhkan anggaran untuk melakukan kegiatan terkait anak.
“Dinas Sosial dan P3A, hanya memfasilitasi dan semuanya butuh anggaran. Dan perlu pembahasan lebih mendalam, ” kata Kabid P3A Ariandi Arnas.
Hal senada dikatakan Kadis Sosial dan P3A, Risbon Sinaga, apa yang disampaikan DPRD pada dasarnya suatu masukan dan akan ditindaklanjuti. “Terimakasih, tentang Kota layak anak akan kita tindaklanjuti” ujarnya.
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I, Robin Manurung itu juga dihadiri personel Komisi I lainnya seperti, M Tigor Harahap, Patar Luhut Panjaitan., Nurlela Sikumbang, Imanoel Lingga, mempertanyakan tentang kekerasan kasus tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kabid P3A Ariandi Arnas mengatakan, ada 17 kasus anak mengalami kekerasan yang ditangani Dinsos P3A dan secara hukum, para korban tetap terlindungi. Apalagi ada yang sudah dibawa ke jalur hukum. Namun, ada pelapor dan terlapor yang sedang dimediasi.
“Kalau identitas korban dan pelaku tidak bisa kita informaskan. Hanya saja, kita tetap melakukan operasi senyap dan kita tetap melakukan pelayanan mediasi, ” kata Ariandi Arnas.
Terkait dengan Siantar Kota layak anak, Ilhamsyah Sinaga kembali mengingatkan agar Dinsos P3A segera menindaklanjutinya tahun 2026. Apalagi kekerasan terhadap anak terus meningkat. Termasuk di lingkungan sekolah.
“Rencana terkait Siantar Kota layak anak kita minta ditindaklanjuti tahun 2026. Termasuk soal pengajuan Peraturan Daerah atau Perda. Soal anggaran juga cantumkan pada APBD tahun 2026,” ujar Ilhamsyah. (In)