SIANTAR, SENTERNEWS
Bajai Online yang lounching di Kota Siantar, Senin (15/09/2025), ternyata tanpa izin dari Dinas Perhubungan Kota Siantar. Karena berpotensi menimbulkan konflik dan mematikan angkutan kota, becak serta gojek, operasionalnya harus distop.
Pernyataan itu disampaikan Komisi III DPRD Siantar melalui rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar yang membahas Perubahan (P) APBD Siantar, Tahun Anggaran 2025 di ruang Komisi III, Selasa (16/09/2025).
“Bajai yang beroperasi itu dapat menimbulkan masalah. Apalagi semalam terjadi kecelakaan lalulintas di jalan raya,” kata Ketua Komisi III, Cindira kepada Plt Kadis Perhubungan Alwi Andrian Lumban Gaol didampingi Sekretaris Lusamti Simamora dan sejumlah kepala bagian.
Hal senada disampaikan Tongam Pangaribuan dari Komisi III yang mempertanyakan siapa yang mengeluarkan izin operasionalnya. Karena, itu sama saja mematikan usaha angkutan kota (Angkot), becak dan gojek yang sudah beroperasi sebelumnya.
Andika Prayogi juga menegaskan, Kota Siantar tidak kekurangan alat transportasi dalam kota. Untuk itu, perlu dilakukan rapat secara khusus. Karena keberadaan Bajai Online dapat menimbulkan konflik dengan di antar sesama angkutan umum.
“Becak harus dipertahankan, buat apa dibuat tugu. Apalagi jumlah Bajai Online itu diinformasikan sebanyak 500 unit,” tegas Andika Prayogi yang juga diamini personel Komisi III lainnya. Karena dapat menimbulkan konflik di antara pengangkutan umum lainnya, lebih baik operasional Bajai Online tersebut dihentikan lebih dulu.

“Melalui pemberitaan media, sudah ada izin dari Dinas Perhubungan dan pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Kota Siantar, Agresa Affandi. Ini harus jelas, Jangan informasinya jadi simpang siur,” kata Alex Hendry Damanik.
Menjawab “cecaran” dari Komisi III itu, Kepala Dinas Perhubungan, Alwi Andrian Lumban Gaol menyatakan, izin operasional Bajai Online itu belum ada. Bahkan, sudah dikoordinasikan dengan pihak Lantas Polres Siantar yang juga belum mengetahui soal ijin.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Kota Siantar, Agresa Affandi membantah telah mengeluarkan ijin seperti yang diberitakan media. Hanya saja, tanggal 9 Juli 2025 lalu, saat Kadishub dijabat Julham Situmorang, ada mengeluarkan ijin rekomendasi kepada CV Bestari.
“Ijin yang dikeluarkan itu bukan kepada CV Sahat Nauli Part Jaya dan tipe transportasinya juga bukan bajai,” kata Agresa Affandi sembari mengatakan, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak Lantas Polres Siantar dan kepada pihak perizinan.
“Sebenarnya kita sudah punya rencana untuk berkoordinasi dengan Polres. Tapi, karena ada rapat ini, koordinasi akan kita laksanakan besok termasuk kepada bagiana perizinan,” kata Agresa Affandi.
Pernyataan Agresa Affandi itu mengundang tanda tanya tentang tentang siapa di belakang atau dibalik beroperasinya Bajai Oniline tersebut. Sebelum menimbulkan masalah baru seperti terjadinya konflik, Dinas Perhubungan diminta segera menyelesaikannya.
“Setelah ada kejelasan dari pihak terkait, Dinas Perhubungan kita minta supaya berkoordinasi dengan Komisi III. Supaya semua orang Siantar mengetahui,” kata Cindira Ketua Komisi III mengakhiri rapat kerja. (In)