SIANTAR, SENTERNEWS
Dr Henry Sinaga menyambut baik terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang kadaluarsa.
“Piutang PBB yang kedaluwarsa dapat dihapuskan Walikota. Piutang PBB yang telah kedaluwarsa adalah merupakan hak untuk melakukan penagihan PBB yang telah melampaui jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya PBB,” beber Dr Henry, Selasa (16/09/2025).
Henry mengaku menyambut gembira terbitnya Perwa No 15 Tahun 2025 itu karena selama ini Pemko masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang melampaui lebih dari lima tahun hingga 30 tahun.
Dijelaskan, terkait penghapusan PBB P2B itu, sebenarnya juga disinggung saat Henry Sinaga berdialog dengan Sekda terkait pencabutan kenaikan NJOP 1000 persen, Senin (15/09/2025).
Sementara, terkait penagihan PBB kedaluwarsa menurut Henry sudah diadukannya kepada Polres Kota Pematangsiantar, tanggal 9 Desember 2024 lalu. Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas No : B/1066/XII/2024/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2024, yang dikeluarkan Polres Kota Pematangsiantar.
“Hipotesa saya, penghapusan PBB kadaluarsa itu duga karenA sudah saya laporkan ke Polres dan saat ini katanya sedang proses pemeriksaan,” imbuh Dr Henry.
Sementara, kepada masyarakat Siantar yang masih ditagih PBB kedaluwarsa, disarankan agar mengajukan keberatan dan mengajukan permohonan agar segera dihapuskan Walikota.
“Ya, masyarakat yang ditagih PBB Kadaluarsa atau di bawah lima tahun, katakan bahwa Walikota sudah menghapusnya melalui Perwa No 15 Tahun 2025,” kata Henry mengakhiri. (In)