Senter News
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Sambut Baik Penghapusan Pembayaran PBB Kadaluarsa

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 September 2025 | 20:15 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dr Henry Sinaga menyambut baik terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang kadaluarsa.

“Piutang PBB yang kedaluwarsa dapat dihapuskan Walikota. Piutang PBB yang telah kedaluwarsa adalah merupakan hak untuk melakukan penagihan PBB yang telah melampaui jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya PBB,” beber Dr Henry, Selasa (16/09/2025).

Henry mengaku menyambut gembira terbitnya Perwa No 15 Tahun 2025 itu karena selama ini Pemko  masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang melampaui lebih dari lima tahun hingga 30  tahun.

Dijelaskan, terkait penghapusan PBB P2B itu, sebenarnya juga disinggung saat Henry Sinaga berdialog dengan Sekda terkait pencabutan kenaikan NJOP 1000 persen, Senin (15/09/2025).

Sementara, terkait penagihan PBB kedaluwarsa menurut Henry sudah diadukannya  kepada Polres Kota Pematangsiantar, tanggal 9 Desember 2024 lalu. Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas No : B/1066/XII/2024/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2024, yang dikeluarkan Polres Kota Pematangsiantar.

“Hipotesa saya, penghapusan PBB kadaluarsa itu  duga karenA sudah saya laporkan ke Polres dan saat ini katanya sedang proses pemeriksaan,” imbuh Dr Henry.

Sementara, kepada masyarakat Siantar yang masih ditagih PBB kedaluwarsa, disarankan agar mengajukan keberatan dan mengajukan permohonan agar segera dihapuskan Walikota.

“Ya, masyarakat yang ditagih PBB Kadaluarsa atau di bawah lima tahun, katakan bahwa Walikota sudah menghapusnya melalui Perwa No 15 Tahun 2025,” kata Henry mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

PMKRI Soroti Polres Siantar dan Walikota : Odong-Odong Beroperasi Kembali Karena  Pembiaran

8 April 2026 | 20:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hasil dari mediasi atas gugatan warga terhadap Kapolri Cq Kapolres Siantar di Pengadilan Negeri Siantar menyatakan dengan sah,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Tiga Pria Terkait Maling HP Diringkus Sat Reskrim Polres Siantar

8 April 2026 | 20:34 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Tiga pria terkait maling handphone yang beraksi di Pasar Horas, Jalan Merdeka Kota Siantar, Jumat (3/04/ 2026) berhasil...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

MTQN ke-58 Siantar Barat Dimulai dan Dibuka Walikota

8 April 2026 | 20:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-58 Tingkat Kecamatan Siantar Barat Tahun 2026 sebagai sarana memperkuat keimanan. Sekaligus membangun...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026

8 April 2026 | 16:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi,Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026. Berlangsung...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan 3 Perguruan Tinggi

7 April 2026 | 20:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahibersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

MTQN Siantar Selatan Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mewakili Walikota

7 April 2026 | 18:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Tingkat...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

PMKRI Soroti Polres Siantar dan Walikota : Odong-Odong Beroperasi Kembali Karena  Pembiaran

8 April 2026 | 20:34 WIB
ANEKA RAGAM

Tiga Pria Terkait Maling HP Diringkus Sat Reskrim Polres Siantar

8 April 2026 | 20:34 WIB
ANEKA RAGAM

MTQN ke-58 Siantar Barat Dimulai dan Dibuka Walikota

8 April 2026 | 20:33 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026

8 April 2026 | 16:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Gubuk Narkoba Digerebek, Dirubuhkan dan Dibakar Polsek Bosar Maligas

8 April 2026 | 08:01 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan 3 Perguruan Tinggi

7 April 2026 | 20:15 WIB
ANEKA RAGAM

MTQN Siantar Selatan Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mewakili Walikota

7 April 2026 | 18:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun   

7 April 2026 | 16:56 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Bagikan Kaporlap kepada Personil

7 April 2026 | 16:54 WIB
ANEKA RAGAM

Keputusan Walikota Siantar Soal Sanksi Disiplin ASN Dianulir BKN, Harus Jadi Pembelajaran  

7 April 2026 | 16:54 WIB
ANEKA RAGAM

Proses di Polres Siantar, Kasus Suami Sayat Wajah Istri Masuk Tahap Sidik 

7 April 2026 | 16:53 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Soroti Soal APBD 2026: BEM Universitas Efarina Bersama Aliansi BEM Simalungun Bawa Tikus ke DPRD Simalungun

7 April 2026 | 08:21 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata