SIANTAR, SENTERNEWS
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar melalui Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan gelar Coaching Clinic tentang legalitas wakaf yang dinilai penting karena berpotensi mengundang masalah.
Coaching Clinic dengan peserta, para Nazhir Masjid se Kota Siantar, KUA Kecamatan dan para pengurus Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Pematangsiantar itu, berlangsung di Aula MUI Pematangsiantar, Jalan Kartini, Kota Siantar, Kamis (25/09/2025).
“Tema Legalitas Wakaf memang permasalahan yang sering muncul,” kata Evi Risa Harahap sebagai Ketua Panitia Coaching Clinic melalui laporannya.

Sementara, karena belum ada pemahaman atau pendidikan khusus untuk menyelesaikannya, melalui Coaching Clinic yang menghadirkan sejumlah nara sumber, diharap dapat memberi solusi yang muncul.
Ketua MUI Pematangsiantar Drs H M Ali Lubis yang membuka acara secara resmi menyinggung tentang wakaf sebagai ladang ibadah yang pahalanya terus mengalir meski pemberi wakag (Pewakif) sudah meninggal dunia.
“Ada beberapa wakaf yang akan beralih kepada pihak lain dan kalau dibiarkan, bisa jadi menjadi milik pihak lain. Untuk itu, perlu dilakukan pembahasan dengan menghadirkan nara sumber yang kredibel,” kata Drs H M Ali Lubis melalui sambutannya.
MUI Pematangsiantar tidak ingin ada wakaf umat Islam beralih kepada pihak lain karena itu tetap milik umat Islam. “Karena kegiatan ini merupakan sumber ilmu, semoga menjadi berkah bagi kita semua,” harap Ketua MUI.
Coaching Clinic turut dihadiri Sekretaris Umum MUI Pematangsiantar, H Ahmad Ridwansyah Putra, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pematangsiantar, H Rafii Nasyir serta para pengurus Komisi Hukum, HAM dan Perundang-Undangan MUI Pematangsiantar.
Usai acara pembukaan nara sumber memaparkan materi masing-masing. Pertama Syarifuddin SHI CWC sebagai Pjs Ketua Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar sampaikan materi tentang “Kedudukan Nazhir dalam Perwakaafan”.
Dijelaskan, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Dijelaskan juga tentang unsur Wakaf yang terdiri dari, Wakif, Nazhir, Harta Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, Peruntukan Harta Benda Wakaf dan Jangka Waktu Wakaf.
“Nazhir harus mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Nazhir harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI,” papar nara sumber Syarifuddin.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Siantar DR H Al Ahyu MA sebagai nara sumber menjelaskan tentang tata cara berwakaf yang harus memiliki ikrar wakaf, dilengkapi surat seperti alas hak dan kelengkapan administrasi.
“Kalau itu tidak ada, bisa batal dan saat disengketakan ke jalur hukum wakaf itu bisa batal,” katanya sembari mengatakan data harus selalu up date dan paling penting mendorong percepatan agar wakaf punya dokumen yang sah.
Nara sumber terakhir, Dhiky Wiafdi SH sebagai Koordinator Penetapan Hak dengan materi tentang Pendaftaran Tanah Wakaf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Siantar usung materi tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.
Usai pemaparan nara sumber, dilakukan tanya jawab dan hasil inventaris yang muncul, ada 35 masalah yang dibahas untuk diberi solusi terbaik. Mulai dari soal sertifikat ganda, perubahan sertifikat, sertifikat rusak, tanpa sertifikat, pergantian Nazhir, pembentukan Nazhir dan lainnya.
Usai Coaching Clinic, para peserta diminta menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungannya masing-masing. Tetap berkoordinasi dengan MUI. Sehingga permasalahan yang muncul dapat diselesaikan. Baik melalui mediasi maupun melalui jalur hukum. (In)