SIANTAR, SENTERNEWS
Somasi masyarakat tertanggal 19 September 2025 terkait keberadaan penangkaran burung Walet, dibahas Pemko Siantar dan Polres Siantar melalui pertemuan di ruang rapat Satpol PP Kota Siantar, Kamis (02/10/2025).
Pada pertemuan yang dipandu Plt Kasatpol PP, Mangaraja Nababan itu terungkap, ada tujuh rumah yang disebut sebagai penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Sedangkan pemiliknya berbeda-beda dan ada berada di luar kota.
Sementara, warga sekitar penangkaran burung walet itu merasa resah karena suara rekaman kicauan burung walet dari pengeras suara menimbulkan kebisingan. Terutama saat umat Islam melakukan sholat. Sehingga sangat meresahkan warga.
Dijelaskan, sesuai Perda No 9 Tahun 1992 menyatakan, tidak boleh ada peternakan hewan berkaki empat maupun unggas di daerah pemukiman masyarakat. “Walet itu termasuk dalam kategori unggas,” kata Mangaraja.
Pertemuan membahas penangkaran burung walet tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar. Di antaranya, Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Selain itu, Bagian Hukum, mewakili pihak Kecamatan Siantar Utara dan Lurah Melayu Sugianto serta pihak lainnya. Sedangkan dari Polres Siantar antara lain lain, Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto, Kabag OPS AKP Ilham Harahap, Kapolsek Siantar Utara IPDA L A Sinaga serta personel Polres lainnya.
“Keberadaan penangkaran burung walet itu tidak punya ijin, ” kata Rihar Simamora dari Dinas PMPTSP Kota Siantar. Sedangkan pihak PUTR mengatakan, belum ada menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan penangkaran burung walet.
Sebelumnya, diungkapkan juga, pada pertemuan di kantor Camat Siantar Utara, tanggal 26 September 2025 tanpa dihadiri pihak pemilik bangunan. Hasilnya, sebulan setelah pertemuan itu, Satpol PP diminta mengeksekusi penangkaran burung walet dimaksud.
Pada kesempatan tersebut, AKP Ilham sebagai Kabag OPS Polres Siantar mengatakan seluruh penangkaran sarang burung walet di Kota Siantar sebaiknya didata. Namun, sebelum memberikan sanksi, pihak Pemko bersama tim harus lebih dulu meninjau ke lokasi.
Hal senada disampaikan Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto dan pihak Pemko bersama Polres harus saling berkoordinasi.
Di penghujung pertemuan, Mangaraja Nababan mengatakan, hasil pertemuan pembahasan soal sarang burung walet itu akan disampaikan kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan peninjauan ke lapangan.(In)