SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar di bawah kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi memberlakukan kebijakan Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda itu untuk seluruh tahun pajak dan masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebelum tanggal 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar Arri Suaswandhy Sembiring, menerangkan perpanjangan penghapusan denda itu mengingat ttingginya semangat dan antusias masyarakat Kota Siantar memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pembayaran PBB-P2 tersebut.
“Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” terang Arri, Sabtu (05/10/2025).
Lebih lanjut Arri menjelaskan, selain memberi keringanan kepada masyarakat Kota Siantar membayar kewajiban PBB-P2, program kebijakan penghapusan denda itu turut membawa dampak positif pada penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2.
Hal ini, lanjutnya, dapat dilihat dari meningkatnya realisasi PBB-P2 hingga tanggal 31 September 2025, yaitu Rp9.181.402.324. Sedangkan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu Rp7.564.128.879.
“Karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan Denda ini,” katanya.
Untuk itu, sebelum tanggal 31 Oktober 2025 masyarakat dihimbau melakukan pembayaran langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 8.
Dikatakan, dengan melakukan pembayaran pajak daerah dengan tepat waktu, masyarakat turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Siantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (In)