SIANTAR, SENTERNEWS
Lembaga Anti Korupsi Indonesia segera laporkan Walikota Siantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pasalnya, terkait relokasi pedagang Pasar Dwikora Kota Siantar ke bahu jalan diduga sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Kebijakan merelokasi pedagang Pasar Dwikora ke bahu jalan itu diduga sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena, sebelumnya sebagai area parkir resmi,”kata Heri Handoko Sinaga Sekretaris Jenderal Lembaga Anti Korupsi Indonesia di kantornya, Jalan Bali, Perumahan DL Sitorus Kota Siantar, Senin (07/10/2025).
Ditegaskan juga, bahu jalan itu sebagai areal parkir selama ini sudah ditetapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya relokasi, berpotensi menimbulkan Kerugiana keuangan negara.
Sedangkan laporan ke Kejatisu segera disampaikan, Selasa (08/10/2025) melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Heri Handoko Sinaga menjelaskan uraian fakta tentang Pasar Horas Kota Siantar yang terbakar semasa Walikota dijabat dr Susanti Dewayani. Selanjutnya, pada masa Walikota Wesly Silalahi, pedagang di relokasi kebahu Jalan Merdeka sebagai areal parkir yang sebelumnya merupakan sumber PAD.
Kebijakan itu menimbulkan permasalahan hukum karena, mengganggu fungsi jalan umum sebagaimana diatur dalam UU No 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Akibat hilangnya fungsi areal parkir karena menjadi lokasi pedagang berjualan, tentu berpotensi mengurangi PAD yang ditetapkan sebagai objek retribusi daerah,” kata Heri Handoko Sinaga.
Dijelaskan juga, diduga terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU, No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan/atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, Heri Handoko Sinaga bermohon kepada Kejatisu untuk melakukan tiga hal.
Pertama, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan oleh Walikota terkait relokasi pedagang Pasar Horas.
Kedua, memanggil pihak pihak terkait serta menghitung potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya sumber PAD dari perparkiran.
Ketiga, mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Pengaduan masyarakat ini kita harap supaya segera ditindak lanjuti Kejatisu,” harap Sekretaris jenderal Lembaga Anti Korupsi Indonesia itu mengakhiri. (Ro)