SIANTAR, SENTERNEWS
Seluruh fraksi di DPRD Siantar setuju agar merealisasikan insentif kepada tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan serta perusahaan swasta memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat lokal atau warga kota Siantar.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum pada rapat paripurna DPRD Siantar yang dipimpin Ketu DPRD Siantar Timbul marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Selasa (07/10/2025).
Rapat paripurna itu terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Siantar tentang pemberian insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Pandangan umum itu masing-masing disampaikan para juru bicara fraksi seperti Cindira (PDI Perjuangan), Hj Sabariah Harahap (Nurani Keadilan), Alex Damanik (Golkar Indonesia), Chairuddin Lubis (Gerindra), Ilhamsyah Sinaga (Demokrat), Ramses Manurung (PAN) dan Darson Rajagukguk (NasDem).
Usai pembacaan pandangan umum tersebut, akan dilakukan rapat paripurna dengan agenda nota jawaban dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Rabu (08/10/2025) yang dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna untuk dibuat keputusan.
Pada perkembangan selanjutnya, keputusan DPRD Siantar terkait Perda inisiatif DPRD Siantar yang sudah disetujui itu akan diserahkan kepada Walikota Siantar dan akan dilakukan pembahasan bersama. (In)