SIANTAR, SENTERNEWS
Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) yang dipimpin Ketua BAKUMKU, Dapot Purba bersama tim investigasi, lakukan kunjungan langsung ke Kantor J&T Ekspedisi Wilayah Kota Pematangsiantar (CV. G.J.L), Rabu (08/10/2025).
Kunjungan itu untuk menindaklanjuti surat tertanggal Jumat (26/09/2025). Terkait permohonan penjelasan dan kepatuhan atas kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan hak-hak dasar para pekerja yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan.
Saat kunjungan itu, pihak BAKUMKU diterima salah seorang admin perusahaan atas nama Jesika yang menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan (“bos”) belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan BAKUMKU.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan, setelah tanggal 14 Oktober 2025, mereka akan berkoordinasi dan mempersiapkan berkas untuk disampaikan kepada UPTD Dinas Tenaga Kerja Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa respon perusahaan lebih difokuskan kepada koordinasi dengan pihak Disnaker. Bukan langsung kepada lembaga BAKUMKU yang telah lebih dahulu menyampaikan surat klarifikasi.
Meski demikian, BAKUMKU berharap agar langkah ini menjadi bagian positif dari upaya perbaikan, di mana perusahaan dapat memenuhi kewajiban normatif tenaga kerja sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya.
BAKUMKU menegaskan, perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas utama, meliputi: Pertama, upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sesuai Surat Edaran Walikota No 012/500.15.14.1/1352/XII.2024, sebesar Rp2.992.559. Kedua: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Ketiga: Lingkungan kerja yang aman dan layak.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa tenaga kerja di Kantor J&T Ekspedisi wilayah Pematangsiantar memperoleh hak-hak dasarnya dan bahwa setiap perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Ketua Umum BAKUMKU.
BAKUMKU juga berharap agar UPTD Disnaker Wilayah III Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti perihal surat mereka secara objektif dan profesional. Sehingga pekerja terlindungi dan perusahaan dapat beroperasi sesuai standar hukum yang berlaku. (Rel)






