SIANTAR, SENTERNEWS
Karena banyak tidak relevan lagi dengan perkembangan dan tuntutan zaman apalagi sanksi terhadap pelanggaran tidak pernah dilaksanakan dan ada berupa pidana, Perda No 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah perlu direvisi.
Fakta tersebut menguap saat anggota DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga melakukan sosialisasi peraturan (Sosper) tentang Perda No 11 Tahun 2012. Berlangsung di halaman kantor DPRD Siantar , Sabtu (18/10/2025).
Sosper yang langsung dihadiri Timbul Marganda Lingga yang juga Ketua DPRD Siantar itu menghadirkan dosen USI Jalatua Hasugian dengan moderator Rudolf Hutabarat. Para peserta, terdiri dari ratusan jurnalis dari berbagai media.
Pertama yang mengungkapkan agar Perda No 11 Tahun 2012 itu direvisi, Imran Nasution dari Senternews. Pasalnya, banyak pasal Perda yang sudah berjalan 13 tahun itu tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Apalagi sanksi bagi pelanggar Perda tidak dilaksanakan.
“Saat ini, pengelolaan sampah sudah harus berbasis teknologi seperti yang dilakukan kota lain,” ujar Imran Nasution sembari mengatakan, pengelolaan sampah di Kelurahan Bantan yang menggunakan Bank Sampah pernah mendapat penghargaan internasional.
Pengelolaan sampah tersebut justru menggunakan dana CSR dari PT Pertamina. “Sekarang kita sudah memiliki Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Itu dapat DImanfaatkan untuk pengelolaan sampah berbasis teknologi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa bulan lalu ada pihak investor dari China datang menemui Walikota Wesly Silalahi untk menawarkan pengelolaan sampah daur ulang yang dapat menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, itu juga tidk jels tindaklanjutnya.
Soal revisi Perda No 11 Tahun 2012 itu juga disampaikan jurnalis Gunawan Purba dan Dosma Sinaga. Bukan hanya terkait dengan sanksi pidana dan denda yang dinilai menciptakan image bahwa pelanggar Perda itu sebagai suatu tindak kejahatan pidana. Demikian juga dengan pembayaran retribusi sampah yang dibayar melalui rekening air minum. Sementara, ada perusahaan dan badan usaha tidak menggunakan air minum dari Perumda Tirta Uli tetapi soal sampah malah diangkut pihak terkait di Pemko Siantar.
Terkait dengan adanya usulan revisi Pera No 11 Tahun 2012 itu menurut nara sumber Jalatua Hasugian memang pelu dilakukan. Hanya saja, harus dilakukan kajian secara konfrehensif. “Seperti yang disebutkan tadi memang ada yang sudah tidak relevan dan memang perlu kajian untuk direvisi,” katanya.
Senada dengan pernyataan Timbul Marganda Lingga mengatakan, soal revisi Perda dimaksud tentu akan dikaji lebih dulu dan masukan yang disampaikan para jurnalis tentu menjadi suatu masukan yang sangat berharga.
“Kalau soal pengelolan sampah berbasis teknologi memang sudah saatnya meski memang harus secar bertahap. Untuk itulah kita di DPRD Siantar merealisasikan anggaran untuk alat pembakaran sampah yang berbasis teknologi,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Terkait dengan adanya investor dari China yang ingin mengelola sampah di Kota Siantar menurutnya ,memang perlu dikonfirmasi sudah sejauh mana realisasinya. “Ini juga tugas-tugas teman-teman jurnalis untuk mengkonfirmasinya kepada Walikota,” katanya.
Melalui Sosper yang berlangsung penuh komunikatif itu , sejumlah pertanyaan dan pernyataan juga disampaikan sejumlah jurnalis lainnya. Dan, Timbul Marganda Lingga mengatakan semua sudah dicatat sebagai masukan berharga.
Di penghujung Sosper, Jalatua Hasugian mengatakan melalui Sosper tersebut pengelolaan sampah diharap lebih baik dan pers tentu turut berperan menyampaikan informasi untuk dapat dipahami masyarakat. (In)