SIANTAR, SENTERNEWS
Sejumlah insan pers bertanya-tanya tentang sikap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar yang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Tenaga Kerja Kota Siantar secara tertutup, Senin (27/10/2025).
Awalnya, sebelum rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Alfonso Sinaga itu dibuka, ada beberapa jurnalis sudah berada di dalam ruangan rapat gabungan DPRD Siantar untuk melakukan liputan apa sebenarnya yang akan dibahas.
Namun, saat rapat dibuka dan Alfonso Sinaga minta pendapat apakah rapat dilakukan terbuka atau tertutup, Tongam Pangaribuan personel Bapemperda, anggota DPRD dari Fraksi NasDem mengatakan agar rapat dilakukana secara tertutup.
“Karena rapat masih membahas draf dan membahas pasal perpasal, saya minta agar rapat dilakukan tertutup,” katanya melalui pengeras suara.
Selanjutnya, tanpa memita pertimbangan dari personel Bapemperda lain, Alfonso Sinaga mempertegas, rapat dilakukan secara tertutup dan jurnalis diminta keluar dari ruangan rapat.
Terkait sikap Bapemperda itu, sejumlah jurnalis malah bertanya-tanya mengapa dilakukan secara tertutup? Padahal, Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja merupakan informasi publik.
Beberapa jurnalis mengatakan, ada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat dan mudah.
“DPRD itu merupakan badan publik dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja itu juga informasi untuk publik. “Mengapa pembahasan dilakukan tertutup?” kata salah seorang jurnalis yang mengaku kecewa dengan sikap Bapemperda itu.
Kalau pembahasan tentang informasi publik dilakukan secara tertutup, dapat menimbulkan pandangan negatif bahwa DPRD Siantar Tidak paham tentang UU tentang Informasi Keterbukaan Publik.
“Jangan-jangan ada sesuatu pakai tanda kutip karena soal tenaga kerja berkaitan dengan perusahaan-perusahan,” kata jurnalis lain yang selalu melakukan peliputan di DPRD Siantar.
Opini miring akhirnya terus bergelinding dan Bapemperda dinilai memang sengaja menutup informasi yang sebenarnya harus diketahui publik. Sedangkan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik , ada sanksi pidana dan atau denda.
“Apa DPRD Siantar tidak mengakui UU No 14 Tahun 2008 yang sudah masuk dalam lembaran negara itu?” kata jurnalis lain.
Terpisah, ketika pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja yang dibahas secara tertutup itu dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, yang bersangkutan malah balik bertanya.
“Kenapa dilakukan tertutup? Nanti akan saya tanyakan kepada Bapemperda,” katanya singkat. (In)






