SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait dengan pengaduan masyarakat (Dumas) soal Penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Siantar yang disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga ke Polres Pematangsiantar tetap diproses.
“Ya, perkembangan Dumas yang saya sampaikan ke Polres terus diinformasikan kepada saya sebagai penyampai Dumas,” kata Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn, Notaris Kota Siantar, Kamis (30/10/2025).
Perkembangan Dumas itu disampaikan Polres Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, No Pol. B/1068/X/2025/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025 kepada Dr Henry Sinaga. Perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Dumas.
Isi surat menyatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Pemko Kota Siantar, telah selesai dilaksanakan.
Rencana selanjutnya, penyidik Polres Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Pemko Siantar, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait Dumas Dr Henry Sinaga.
Henry menjelaskan, Dumas itu disampaikannya tanggal 9 Desember 2024 kepada Polres Pematangsiantar dengan surat No: 2942/NOT-HS/XII/2024. Pasalnya, karena Pemerintah Pemko Siantar masih melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah melampaui lebih 5 tahun sampai dengan 29 tahun (kedaluarsa).
“Penagihan PBB-P2 kedaluarsa itu seharusnya dihentikan karena Walikota telah menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang PBB-P2, tanggal 25 Agustus 2025,” katanya.
Dengan dilakukannya penagihan PBB-P2 kedaluarsa itu, Pemko Siantar diduga melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perkembangan Dumas tetap saya pantau agar Polres Pematangsiantar mengusut tuntas karena terjadi kerugian masyarakat,” kata Dr Henry mengakhiri. (In)






