SIANTAR, SENTERNEWS
Sebagai tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, DPRD Siantar gelar public hearing atau dengar pendapat.
Kegiatan yang berlangsung di ruang data Kantor Walikota Siantar itu, dibuka Ketua DPRD Siatar, Timbul Marganda Lingga. Didampingi Alfonso Sinaga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar, Rabu (05/11/2025).
“Ranperda Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD Pematangsiantar,” kata Timbul Marganda Lingga.
“Melalui forum ini akan diperoleh masukan yang berkualitas dari berbagai prespektif. Baik dari sisi akademis, praktis maupun aspirasi masyarakat umum untuk mengidentifikasi isu sosial yang belum terakomodir dalam draf awal Renperda,” kata Timbul.
Karenanya, dibutuhkan partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh peserta menyampaikan gagasan dan pandangan secara terbuka. “Setiap usulan menjadi perhatian sebagai bahan penyempurnaan Ranperda,” katanya.
Para peserta Public Hearing yang juga dihadiri Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang dan anggota Bapemperda DPRD Siantar itu, terdiri dari perwakilan agama Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghocu.
Sekda Kota Siantar, Junaedi A Sitanggang mengatakan, selama ini, para tenaga pendidik nonformal seperti guru sekolah minggu dan guru mengaji ada mendapat bantuan sosial (Bansos) berupa hibah dari Pemko Siantar yang bersumber dari APBD.
Melalui Ranperda yang akan dijadikan Perda, ada payung hukum untuk pemberian bantuan kepada tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan seperti guru agama non formal dari seluruh agama yang diakui, bukan lagi berbentuk bantuan sosial.
“Penggunaan kata insentif tidak ada dalam istilah administrasi pemerintahan dan judul Ranperda perlu ditelaah lagi agar sesuai ketentuan dan tidak menyalahi,” kata Sekda.
Sedangkan nara sumber, Evrin Marha dan Rusdi Hutabalian dari Kanwil Hukum Sumatera Utara memaparkan draf awal Ranperda untuk dibahas bersama. Kemudian, dilakukan tanya jawab sekaligus saran maupun pendapat atau masukan dari para peserta.
Salah satu yang disampaikan, terkait dengan kriteria dari penerima insentif harus jelas agar benar-benar tepat sasaran. Apalagi soal besaran insentif akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kriteria penerima insentif harus diperjelas dengan rinci ini sangat penting agar tidak terjadi permasalahan hukum,” kata Drs H M Armaya Siregar sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Siantar.
Di penghujung public hearing, Allfonso Sinaga sebagai Ketua Bapemperda menyatakan, semua masukan yang sudah disampaikan menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
“Hasil public hearing ini akan dibahas lagi bersama Pemko Siantar dan semua masukan merupakan catatan penting untuk ditelaah lebih jauh sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda,” kata Alfonso. (In)






