SIANTAR, SENTERNEWS
Walikota Siantar Wesly Silalahi bersama kepala daerah se Sumut tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut.
Penandatanganan MoU itu dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota se- Sumut terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (18/11/2025).
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal melalui sambutannya menerangkan, Sumut menjadi provinsi ketiga melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan itu. Sebelumnya, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Inisiatif itu merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut sebagai wujud komitmen bersama melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial sebagai reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial.
Dijelasan, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan. Diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan, tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun.
“Ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” terangnya sembari mengatakan, penerapan pidana kerja sosial, antara lain, terdakwa berusia di atas 75 tahun, pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi danpertimbangan lain yang relevan.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mengatakan melalui RJ yang akan diterapkan per 1 Januari 2026 KUHPidana, akan banyak ‘terselamatkan’, termasuk kondisi lapas yang dinilai sudah over kapasitas. “Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata Bobby.
Sementara, Walikota Siantar Wesly Silalahi menyatakan dukungan pelaksanaan RJ agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan di Kota Siantar. Bahkan, Pemko Siantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi. (In)






