Senter News
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS

Walikota Siantar dan Kepala Daerah se Sumut Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Pelaku Pidana

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 November 2025 | 08:25 WIB
Rubrik: NEWS, ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Walikota Siantar Wesly Silalahi bersama kepala daerah se Sumut tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut.

Penandatanganan MoU itu dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota se- Sumut terkait  Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Berlangsung  di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal melalui  sambutannya menerangkan, Sumut menjadi provinsi ketiga melakukan  perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan itu. Sebelumnya, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Inisiatif itu merupakan  langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di  Sumut sebagai  wujud komitmen bersama melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial  sebagai reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial.

Dijelasan, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan. Diawasi jaksa, serta dibimbing  pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan, tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun.

“Ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” terangnya sembari mengatakan,  penerapan pidana kerja sosial, antara lain, terdakwa berusia di atas 75 tahun,  pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi danpertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mengatakan melalui  RJ yang akan diterapkan per 1 Januari 2026 KUHPidana, akan banyak  ‘terselamatkan’, termasuk kondisi lapas yang  dinilai sudah over kapasitas. “Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata Bobby.

Sementara,  Walikota Siantar Wesly Silalahi menyatakan dukungan pelaksanaan RJ agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan di Kota Siantar. Bahkan, Pemko Siantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Laporan Judi Tembak Ikan Ditindaklanjuti Polsek Tanah Jawa, Hasilnya Nihil

20 November 2025 | 12:28 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polri, Tim Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun langsung bergerak...

Read moreDetails
Rapat Paripurna
HEADLINE

Pembahasan R-APBD Siantar TA 2026 “Bakal Tancap Gas”

20 November 2025 | 12:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena batas akhir sampai 30 November 2025, pembahasan Rancangan (R) APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2026 yang dilakukan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Sekda Mewakili Walikota Siantar, Lantik 20 Pejabat Pemko

19 November 2025 | 19:46 WIB

SIANTAR, SEENTERNEWS Sebanyak 20 pejabat esselon II Pemko Siantar mengikuti pelantikan yang dilakukan Walikota diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitangtgang. Berlangsung...

Read moreDetails
SEREMONIAL

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025

19 November 2025 | 19:18 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati, bersama unsur Forkopimda hadiri peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Read moreDetails
SEREMONIAL

Disbudparekraf Simalungun Dukung Pentas Seni Budaya Simalungun Rumah Baca Pelita Bangsa

19 November 2025 | 17:43 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Rumah Baca Pelita Bangsa audiensi dengan  Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Simalungun, sebagai ruang edukasi...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Gelar Job Fair, Sediakan 1.213 Lowongan Kerja   

19 November 2025 | 15:21 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dinas Tenaga Kerja |(Disnaker) Kota Siantar gelar Job Fair Siantar  2025,  dibuka Walikota Wesly Silalahi. Berlangsung di  Aula...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Laporan Judi Tembak Ikan Ditindaklanjuti Polsek Tanah Jawa, Hasilnya Nihil

20 November 2025 | 12:28 WIB
HEADLINE

Pembahasan R-APBD Siantar TA 2026 “Bakal Tancap Gas”

20 November 2025 | 12:27 WIB
ANEKA RAGAM

Sekda Mewakili Walikota Siantar, Lantik 20 Pejabat Pemko

19 November 2025 | 19:46 WIB
SEREMONIAL

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025

19 November 2025 | 19:18 WIB
SEREMONIAL

Disbudparekraf Simalungun Dukung Pentas Seni Budaya Simalungun Rumah Baca Pelita Bangsa

19 November 2025 | 17:43 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Gelar Job Fair, Sediakan 1.213 Lowongan Kerja   

19 November 2025 | 15:21 WIB
NEWS

Walikota Siantar dan Kepala Daerah se Sumut Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Pelaku Pidana

19 November 2025 | 08:25 WIB
NEWS

Bupati Simalungun Tantatangani MoU Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Pelaku Tipiring

19 November 2025 | 08:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tergeletak Tak Bernyawa di Warung Kosong, Mayat Pria Dievakuasi Polres Simalungun

18 November 2025 | 19:34 WIB
SEREMONIAL

Pemko Siantar Resmikan  SPPG Martoba untuk MBG

18 November 2025 | 17:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Terjadi Pembiaran dan Ilegal?  Galian C Milik Damanik Bebas Beroperasi

18 November 2025 | 17:41 WIB
HEADLINE

Pakaian Eks Luar Negeri Dilarang Masuk, Pedagang Rojer Sedih  

18 November 2025 | 08:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata