Oleh: Viviani Octaria Parhusip
Di era digital saat ini, tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah berevolusi menjadi monster keuangan yang sulit dibasmi. Bukan lagi sekadar transfer uang kotor melalui bank bawah tanah, TPPU kini menyamar dalam skema investasi bodong, robot trading fiktif, dan asuransi jiwa abal-abal yang merampok tabungan rakyat jelata.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan kasus, dengan predicate crime seperti korupsi, narkotika, dan penipuan lembaga keuangan non-bank sebagai katalis utama. Tahun 2023, permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai 2.774 kasus TPPU, melonjak menjadi 6.035 pada 2024 (sumber: Laporan Tahunan 2024 LPSK)
Bayangkan seorang ibu rumah tangga di Jakarta yang menginvestasikan tabungan pensiunnya di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, hanya untuk menemukan dananya lenyap dicuci melalui jaringan shell company.
Atau whistleblower di kasus Asuransi Jiwa Kresna yang berani laporkan premi penggelapan, tapi dihantui ancaman preman bayaran. Mereka adalah korban nyata TPPU- di mana harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana asal (misalnya korupsi, narkotika, atau penyuapan) kemudian disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya, seperti penipuan Net 89 Robot Trading, Viral Blast, atau EDCCash Kripto.
Di sinilah LPSK, menjadi benteng kemanusiaan dalam mewujudkan paradigma peradilan pidana modern yang tidak lagi berfokus pada pelaku, tapi berorientasi pada saksi dan korban.
LPSK lahir dari mandat konstitusional Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 untuk memenuhi hak saksi dan korban agar bebas dari rasa takut dan ancaman dalam mengungkap perkara tindak pidana.
TPPU sebagai salah satu dari 8 tindak pidana prioritas LPSK lainnya, yaitu tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, kekerasan seksual anak dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Kewenangan ini diperkuat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang menekankan sinergi antar lembaga untuk asset recovery dan pemutusan aliran dana haram.
Hak saksi dan korban dirangkum secara komprehensif dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 mulai perlindungan fisik pribadi, keluarga, dan harta benda; kebebasan dari ancaman kesaksian; partisipasi memilih bentuk perlindungan; penerjemah; informasi perkembangan kasus hingga putusan; identitas rahasia; tempat tinggal sementara/baru; biaya transportasi; nasihat hukum; bantuan hidup sementara; hingga pendampingan penuh. LPSK wujudkan ini melalui perlindungan fisik (rumah aman, pengamanan melekat), prosedural (bebas tekanan sidang), medis, rehabilitasi psikososial, dan restitusi/kompensasi sebagai ganti rugi.
Sebagai tindak pidana yang terorganisir, TPPU selalu menimbulkan ancaman serius bagi Saksi, Korban, Pelapor, bahkan Justice Collaborator yang memiliki akses terhadap informasi vital mengenai skema layering dan integration dana haram.
Oleh karena itu, penetapan TPPU sebagai salah satu tindak pidana prioritas dalam payung perlindungan LPSK adalah kebijakan hukum yang sangat visioner, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK melaksanakan empat pilar wewenang esensial, yaitu perlindungan fisik- seperti rumah aman dan pengamanan melekat, adalah jaminan agar Saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan mengingat ancaman yang datang dari jaringan kejahatan bermodal besar.
Bantuan psikologis diperlukan bagi Korban finansial masif yang mengalami trauma akibat kerugian materiil. Pemenuhan hak-hak prosedural Saksi dan Korban dalam pendampingan proses hukum mulai penyidikan sampai dengan perkara dinyatakan inkracht. Selanjutnya penilaian ganti rugi (restitusi) merupakan mekanisme penting di mana LPSK menilai kerugian Korban, yang menjadi dasar tuntutan pemulihan aset yang dibayarkan pelaku.
Tingginya ancaman terhadap Saksi dan Korban dalam kasus TPPU menjadikan perlindungan sebagai sebuah keniscayaan demi tercapainya keadilan. Jaringan kejahatan finansial seringkali memiliki kekuatan untuk menekan atau menghilangkan nyawa Saksi yang memberatkan mereka.
Perlindungan LPSK mencakup Saksi Pelapor (Whistleblower), Pelapor Keuangan (dari sektor keuangan), Justice Collaborators (JC), dan Korban Finansial Masif (seperti kasus investasi ilegal). Keberadaan LPSK menjadi penangkal intimidasi yang mendorong partisipasi publik, menciptakan iklim hukum yang kondusif di mana masyarakat berani mengungkap TPPU.
Contoh: nasabah KSP Pracico atau Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera yang merugi miliaran, atau auditor yang mengungkap modus Suntik Modal Alat Kesehatan (Sunmod Alkes). Perlindungan ini sangat diperlukan karena TPPU bersifat masif, dimana jumlah korban yang banyak, sebagai isu nasional karena kerugian dari negara dan masyarakat yang besar.
Keberhasilan rezim anti money loundering suatu negara diukur dari seberapa efektif negara mampu merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada yang Korban yang mengalami kerugian sebagai pemulihan asetnya (asset recovery).
Dalam konteks ini, peran LPSK bertransformasi dari sekadar lembaga penyedia rasa aman menjadi pemantik utama pengungkapan perkara TPPU sampai dengan pemulihan Korban dari psikologis maupun rehabilitasi secara ekonomi.
Sinergi LPSK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharapkan dalam pengungkapan TPPU. LPSK menjamin keamanan pelapor transaksi keuangan yang mencurigakan, sedangkan PPATK memverifikasi analisis transaksi tersebut yang diolah menjadi alat bukti yang sah.
Lebih jauh lagi, LPSK sebagai fasilitator pemulihan aset Korban dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menyita aset haram TPPU yang nantinya menjadi dasar tuntutan besaran restitusi yang harus dibayarkan Pelaku sebagai hak.
LPSK sebagai tangan kanan negara di posisi hulu sistem anti money loundering diharapkan dapat memastikan pengungkapan perkara TPPU dengan perlindungan maksimal secara prosedural guna pemulihan kerugian sebagai tanggung jawab Pelaku terhadap Korban.
Secara luas, keterlibatan LPSK dalam TPPU menghasilkan dampak yang jauh lebih besar. Dalam mimpi besarnya, LPSK berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang menjamin keamanan saksi, memastikan sistem hukum berjalan tanpa intimidasi dari kekuatan ekonomi atau politik.
Hal ini secara langsung mewujudkan keadilan bagi Korban, dimana pemulihan aset sitaan TPPU untuk membayar restitusi adalah langkah nyata negara untuk mengembalikan kerugian yang diderita Korban. Selain itu, LPSK sebagai penguat rule of law dengan menjamin akses keadilan dan posisi yang berimbang antara Saksi, Korban dan Pelaku, sehingga memperkokoh asas supremasi hukum dan akuntabilitas sistem peradilan.
Namun, implementasi peran LPSK menghadapi sejumlah tantangan fundamental. Diperlukan revisi aturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban, harmonisasi regulasi yang lebih eksplisit antara Undang-undang TPPU dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, idealnya melalui pembaharuan nota kesepahaman dan petunjuk teknis penanganan TPPU serta menyusun SOP yang terpadu antar lembaga terkait mekanisme perlindungan dan asset recovery yang cepat dan transparan.
Selain itu, peningkatan kapasitas analisis fisik dan digital transaksi keuangan yang mencurigakan harus dilakukan PPATK. Mengingat TPPU modern memanfaatkan cryptocurrency dan serangan siber, LPSK harus diperkuat dengan kemampuan perlindungan digital yang memadai. Terakhir, optimalisasi pemenuhan pemulihan ekonomi Korban serta penguatan kelembagaan (anggaran, infrastruktur, dan jangkauan layanan daerah) harus menjadi agenda reformasi mendesak untuk mengimbangi lonjakan kasus TPPU dan memastikan keadilan.
Pada akhirnya, LPSK adalah investasi strategis negara dalam menjamin pengungkapan kebenaran dapat tegak tanpa rasa takut dengan memastikan Saksi dan Korban aman terlindungi-mulai dari Saksi Pelapor, Justice Collaborator, hingga Korban finansial.
Dengan begitu-negara telah mengambil langkah paling mendasar dan esensial dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kabut finansial yang gelap. Melalui penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, dan sinergi yang efektif antar lembaga, LPSK dapat memperkokoh fondasi hukum untuk memberantas kejahatan finansial terorganisir di Indonesia. Kewajiban kita bersama adalah menjaga martabat hukum: Saksi dan Korban aman terlindungi, ADA LPSK. (**)






