SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait masalaha data penerima bantuan sosiala dri pemerintah ternyata menuai kritik tajam dari DPRD Siantar melalui beberapa fraksi. Bahkan, Pemko Siantar melalui dinas terkait diminta segera melakukan perbaikan data.
Prnytaan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Siantar dengan agenda pemandangan akhir Fraksi DPRD Siantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan APBD Siantar Tahun 2025.
Rapat Paripurna di ruang Harungguan DPRD Siantar itu dipimpin, Timbul Marganda Lingga sebagai ketua. Didampingi wakil ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy. Dihadiri para anggota dewan, Walikota Siantar Wesly Silalahi dan sejumlah pejabat Pemko Siantar, Sabtu (29/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Seperti disampaikan Fraksi PAN melalui juru bicara Nurlela Sikumbang. Dinyatakan, baru-baru ini ada pernyataan masyarakat melalui sosial media dan sempat viral tentang adanya masyarakat ber-kecukupan secara ekonomi mendapat bantuan sosial.
Sedangkan masyarakat kurang mampu banyak yang tidak masuk data penerima bantuan sosial.
“Fraksi Partai Amanat Nasional meminta kepada pemerintah kota Pematangsiantar melalui dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan data penerima bantuan sosial dengan kondisi lapangan sekarang agar bantuan tepata sasaran,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Cindira juga menyatakan agar pemko melakukan perbaikan data para penerima Bansos.
“Kami mendesak Pemko melakukan verifikasi dan validasi ulang terkait data penerima Bansos karena maraknya laporan warga banyak penerima Bansos yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi Golkar Indonesia DPRD Siantar melalui Hendra TP Pardede malah mengingatkan pengelolaan dan pendataan masyarakat penerima Bansos masih sangat berbelit-belit. Tidak tepat sasaran dan masih jauh dari rasa keadilan sesungguhnya.
“Masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan Bansos belum terdata. Untuk itu kami harapkan agar dilakukan pengelolaan dan validasi data terukur dan memiliki rasa keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (In)






