SIANTAR, SENTERNEWS
Anggota DPRD Siantar Nurlela Sikumbang yang melakukan sosialisasi produk hukum, Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, mengundang antusias positif dari masyarakat, Kamis (04/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan H Ahmad Dahlan, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari itu, menampilkan nara sumber Bachtiar Abror Nasution Mpd. Dan, masyarakat yang hadir, berasal dari 53 Kelurahan se Kota Siantar.
Melalui sambutannya, Nurlela Sikumbang mengucapkan terimakasih karena antusias masyarakat begitu tinggi mengikuti sosialisasi Perda No 11 Tahun 2012 yang bertujuan agar masyarakat memahami apa isi dan kandungan Perda tersebut.
“Melalui Perda tentang sampah ini, masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Karena masalah sampah tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah saja. Peran serta masyarakat tentu sangat dibutuhkan,” kata Nurlela.

Untuk itu, apabila ada yang kurang jelas jangan ragu mengajukan pertanyaan kepada nara sumber. Sehingga, sosialisasi berlangsung efektif dan sampah yang menjadi problema di kota Siantar dapat diatasi. Artinya, Siantar menjadi bersih dan indah.
Selanjutnya, Bachtiar Abror Nasution Mpd sebagai narasumber menjelaskan tentang Perda No 11 Tahun 2012 yang pada dasarnya untuk kepentingan bersama. Apalagi Perda juga mengatur tentang bagaimana mengelola sampah dengan baik.
”Pada Perda ini, ada juga larangan untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Abror sembari mengatakan, masyarakat diminta membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di lingkungannya masing-masing.
Selanjutnya, dijelaskan juga tentang pengangkutan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar dari TPS sampai dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjung Pinggir yang saat ini disebut malah sudah over kapasitas.
“Kota Siantar sebenarnya butuh TPA yang baru karena sampah di TPA Tanjung Pinggir begitu menggunung. Informasinya, Pemko sudah menyediakan lahan untuik TPA di Kelurahan Gurilla. Kita harap itu segera direalisasikan,” kata Abror.
Usai pemaparan Perda No 11 Tahun 2012 itu, dilakukan tanya jawab yang ternyata berlangsung komunikatif. Misalnya, bagaimana agar pengangkutan sampah dari TPS tidak terlambat atau tepat waktu agar sampah tidak menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap.
Selain itu, ada masyarakat minta disediakan tempat pembuangan sampah agar sampah tidak dibuang sembarangan. Namun, hal lain yang dipertanyakan masyarakat sebagai peserta sosialisasi berkembang menyangkut tentang soal Bantuan Sosial (Bansos).
“Data penerima Bansos dari pemerintah tidak tepat sasaran. Ada orang berkecukupan menerima Bansos. Sedangkan yang kurang mampu tidak masuk data. Untuk itu, data penerima bansos harus diperbaiki agar tepat sasran,” kata warga peserta sosialisasi.
Menjawab berbagai pertanyaan dan aspirasi masyarakat, narasumber menjawab dengan komunikatif. Sedangkan Nurlela Sikumbang mengatakan, apa yang sudah disampaikan masyarakat tentu menjadi perhatian penuh.
“Sebagai anggota dewan atau wakil rakyat, saya berkewajiban menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat,” kata Nurlela sembari mengatakan siap menerima aspirasi masyarakat di luar dari sosialisasi tersebut.
Kemudian, berharap masyarakat yang mengikuti sosialisasi Perda No 11 Tahun 212 dapat melaksanakannya dan menyampaikannya lagi kepada masyarakat agar kota Siantar, bersih sehat dan indah. (In)






